Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Aipda Robig Menangis di Sidang, Ayah Korban Penembakan: "Kamu Masih Bisa Lihat Anak, Saya Tidak"
Aipda Robig Zaenudin kecewa tidak mendapatkan dukungan dari Brigjen Pol Veris Septiansyah saat menjadi saksi ahli dalam kasus penembakaran pelajar.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
"Cukup sekali (tembak). Kalau ada yang kabur bisa menggunakan tindakan lainnya," ujarnya dalam persidangan.
Veris melanjutkan, sebelum melakukan penembakan juga sudah diatur dalam SOP bahwa petugas perlu memetakan situasi di antarnya jumlah orang yang dihadapi.
Semisal satu sampai dua orang bisa dilakukan pencegahan bukan penembakan.
Sebaliknya, jika lebih dari itu, maka anggota itu harus melaporkan terlebih dahulu.
Namun, ketika anggota dalam situasi yang memerlukan untuk melakukan penembakan maka harus menyatakan diri sebagai anggota Polri.
Kemudian bukan langsung menembak ke arah target melainkan harus ada tembakan peringatan.
"Kalaupun terdakwa mendapatkan ancaman lalu secara langsung mengeluarkan tembakan tanpa melalui SOP, itu tidak mungkin dibenarkan," terangnya.
Veris menambahkan, melihat reka ulang kejadian penembakan tidak ada temuan tersangka dalam keadaan harus melakukan pembelaan.
Hal itu karena para korban tidak melakukan penyerangan.
"Korban hanya ingin melintas," terangnya.
Menangis di Ruang Sidang
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin menyampaikan nota pembelaannya dalam sidang lanjutan kasus penembakan tiga pelajar Semarang dengan korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO) di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (15/7/2025).
Pengajuan nota pembelaan Robig dilakukan selepas dirinya dituntut 15 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pledoi Robig terdiri dari dua berkas meliputi dari kuasa hukumnya sebanyak 194 lembar halaman.
Sementara untuk pledoi pribadinya, Robig mencurahkanya ke dalam 16 lembar.
Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Semarang
Robig Zaenudin
Gamma Rizkynata Oktavandy
Veris Septiansyah
Terus Melawan, Robig Pembunuh Pelajar Semarang Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding |
![]() |
---|
Dua Nasib Berbeda, Robig Resmi Dipecat dari Polri Sedangkan Kombes Irwan Duduk Tenang di Lemdiklat |
![]() |
---|
Kenapa Polda Jateng Ngotot Belum Pecat Robig Pembunuh Pelajar? Nafasku Masih Setengah Lega |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding Vonis 15 Tahun untuk Robig Pembunuh Pelajar Semarang |
![]() |
---|
Air Mata Andy Pecah Selepas Robig Divonis 15 Tahun Penjara: Sesuai Harapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.