Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Aipda Robig Menangis di Sidang, Ayah Korban Penembakan: "Kamu Masih Bisa Lihat Anak, Saya Tidak"

Aipda Robig Zaenudin kecewa tidak mendapatkan dukungan dari Brigjen Pol Veris Septiansyah saat menjadi saksi ahli dalam kasus penembakaran pelajar.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto
SIDANG PLEDOI - Terdakwa kasus pembunuhan anak, Aipda Robig Zaenudin menangis saat membaca pledoi nya sebanyak 16 lembar halaman. Dia menangis ketika menyinggung soal kondisi keluarganya akibat kasus tersebut. Namun, sikap itu disayangkan oleh ayah Gamma, Andi Prabowo yang telah kehilangan anak karena ditembak mati Robig di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (15/7/2025). 

"Cukup sekali (tembak). Kalau ada yang  kabur bisa menggunakan tindakan lainnya," ujarnya dalam persidangan.

Veris melanjutkan, sebelum melakukan penembakan juga sudah diatur dalam SOP bahwa petugas perlu memetakan situasi di antarnya jumlah orang yang dihadapi.

Semisal satu sampai dua orang bisa dilakukan pencegahan bukan penembakan.

Sebaliknya, jika lebih dari itu, maka anggota itu harus melaporkan terlebih dahulu.

Namun, ketika anggota dalam situasi yang memerlukan untuk melakukan penembakan maka harus menyatakan diri sebagai anggota Polri.

Kemudian bukan langsung menembak ke arah target melainkan harus ada tembakan peringatan.

"Kalaupun terdakwa mendapatkan ancaman lalu secara langsung mengeluarkan tembakan tanpa melalui SOP, itu tidak mungkin dibenarkan," terangnya.

Veris menambahkan, melihat reka ulang kejadian penembakan tidak ada temuan tersangka dalam keadaan harus melakukan pembelaan.

 Hal itu karena para korban tidak melakukan penyerangan.

"Korban hanya ingin melintas," terangnya. 

Menangis di Ruang Sidang

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin menyampaikan nota pembelaannya dalam sidang lanjutan  kasus penembakan tiga pelajar Semarang dengan korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO) di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (15/7/2025).

Pengajuan nota pembelaan Robig dilakukan selepas dirinya dituntut 15 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pledoi  Robig terdiri dari dua berkas meliputi dari kuasa hukumnya sebanyak 194 lembar halaman.

Sementara untuk pledoi pribadinya, Robig mencurahkanya ke dalam 16 lembar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved