Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Aipda Robig Menangis di Sidang, Ayah Korban Penembakan: "Kamu Masih Bisa Lihat Anak, Saya Tidak"
Aipda Robig Zaenudin kecewa tidak mendapatkan dukungan dari Brigjen Pol Veris Septiansyah saat menjadi saksi ahli dalam kasus penembakaran pelajar.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Kuasa Hukum Terdakwa Robig Zaenudin, Bayu Arief Anas Ghufron mengatakan, penembakan yang dilakukan Aipda Robig merupakan tindakan diskresi sebagai anggota Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 dan Pasal 18.
Tindakan tersebut juga seusia dengan pasal 49 ayat 1 KUHP terkait pembelaan terpaksa (noodweer) sebagai alasan pemaaf atau alasan yang menghapuskan pidana.
Menurut Bayu, pembelaan itu berdasarkan fakta persidangan yang diketahui terdakwa Robig melakukan penembakan karena melihat tiga motor membawa senjata tajam cocor bebek (corbek) sepanjang 1,5 meter berwarna merah dan celurit warna biru untuk menyerang pemotor Vario putih.
Ketika target itu lepas, ketiga motor itu berhadapan dengan terdakwa lalu salah satu saksi mengangkat senjata.
"Oleh karena itu, terdakwa ada ancaman sehingga mengambil tindakan sebagai anggota Polri," bebernya.
Bayu menyebut, terdakwa Robig melakukan penembakan sebanyak empat kali. Penembakan dilakukan dalam rentang waktu selama empat detik.
Namun, dia mengklaim, sebelum melakukan penembakan terdakwa sudah berteriak sebagai anggota Polri ketika jarak antara korban dan terdakwa sekitar 8 meter.
"Tembakan dilakukan empat kali dari senjata api jenis revolver, satu tembakan pertama ke atas arah jarum jam 11, satu detik kemudian tembakan kedua, tembakan ketiga dan keempat jaraknya sama satu tembakan perdetik. Jarak tembak 1,4 meter, kena panggul sebelah kanan Gamma," terangnya.
Bayu membantah tembakan terdakwa terhadap korban adalah tembakan mematikan.
Menurutnya, tembakan mematikan menyasar di bagian kepala, dada dan perut.
Sementara tembakan dari Robig ke korban mengenai panggul.
"Banyak aspek penyebab korban meninggal dunia salah satunya lambatnya perawatan medis," tudingnya.
Kematian Gamma, lanjut Bayu, berdasarkan keterangan ahli bedah dari Rumah Sakit Tugu yang membaca rekam medik dari korban Gamma menyebutkan jika kondisi terkena luka tembak di bagian panggul seharusnya langsung dibawa ke ruang tindakan bukan justru dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).
"Dari tiga motor korban dan teman-temannya, awalnya di tempat kejadian (Kalipancur) korban berada di urutan pertama, tapi di titik kumpul di Pos Kamling Pusponjolo motor korban berada di urutan terakhir mungkin mereka berputar-putar dulu sehingga korban banyak kehilangan darah ditambah di rumah sakit malah dibawa ke IGD," terangnya.
Kesimpulan dari nota pembelaan itu, Bayu meminta Robig dibebaskan. Sebab, dalam kejadian tersebut tidak ada mens rea atau niat jahat dari Robig untuk melakukan tindakan tersebut.
Robig tidak pernah didakwa dalam kasus lain. Terdakwa juga merupakan anggota polisi berprestasi.
Selain itu, terdakwa juga telah menyesal dan kooperatif dalam kasus ini.
"Robig juga tulang punggung keluarga dan suami sekaligus Ayah dari dua 2 orang anak," paparnya.
Menanggapi pledoi tersebut, Kuasa Hukum Keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir menyebut nota pembelaan yang diajukan terdakwa menyakitkan bagi keluarga korban.
Terdakwa dalam pledoinya menyatakan bahwa tindakannya memiliki alasan pembenaran dengan menggunakan pasal 49 ayat 1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa dibenarkan dan ada alasan pemaaf. Nah, ini sungguh menyakitkan," kata Petir.
Padahal, lanjut Petir, fakta persidangan sudah memaparkan secara jelas tindakan terdakwa Robig Zaenudin melakukan penembakan dengan alasan untuk menyelamatkan diri maupun orang lain sudah terbantahkan di fakta persidangan.
Hakim ketika itu sudah mengkonfirmasi ke Robig mengapa ketika dalam kondisi tersebut Robig tidak menghindar agar tidak ada korban jiwa atau melaporkan ke polisi lainnya yang lebih berwenang.
"Pada bagian ini, Robig dalam persidangan tidak bisa menjawab," paparnya.
Petir juga membantah soal pledoi terdakwa yang melakukan penembakan dalam jarak 1,4 meter tidak menyebabkan kematian.
Petir menyebut, dari keterangan dokter forensik yang melakukan autopsi peluru ditembakkan dari jarak dekat mengenai panggul kanan Gamma lalu tembus ke pembuluh darah besar di panggul kiri.
"Pembuluh darah besar ketika sudah kena, ya sudah korban tidak mungkin bertahan lama, maksimal bertahan 1 jam. Kan gitu keterangan dari dokternya," jelasnya.
Dengan kondisi seperti itu, Petir menyayangkan pledoi tersebut malah menyalahkan dokter rumah sakit yang menangani Gamma dan para teman Gamma yang membawa ke rumah sakit. Padahal ketika itu, para teman Gamma susah payah membawa Gamma sampai ke rumah sakit.
"Kalau pengin cepat menyelamatkan korban mestinya setelah ditembak korban langsung diboncengkan oleh terdakwa. Hal itu tidak dilakukan oleh terdakwa," ucap Petir.
Baca juga: "Saya Minta Seumur Hidup" Ayah Gamma Tanggapi Tuntutan Jaksa ke Aipda Robig
Dari poin-poin pembelaan yang diajukan terdakwa, Petir menilai seluruh pembelaan itu tidak berdasar. Mereka membuat pledoi hanya sekedar asumsi.
"Sebaliknya, unsur pidana dari terdakwa sudah terpenuhi dari ada korban mati yakni anak di bawah umur yang punya prestasi. Kami meminta terdakwa dihukum sesuai dengan tuntutan atau mungkin ultra petita, vonis hukuman di atas tuntutan," terangnya.
Sementara, jaksa meminta waktu selama satu minggu kepada Majelis Hakim untuk menanggapi pledoi tersebut. Jaksa akan memberikan tanggapannya pada Selasa 22 Juli 2025. (Iwn)
Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Semarang
Robig Zaenudin
Gamma Rizkynata Oktavandy
Veris Septiansyah
Terus Melawan, Robig Pembunuh Pelajar Semarang Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding |
![]() |
---|
Dua Nasib Berbeda, Robig Resmi Dipecat dari Polri Sedangkan Kombes Irwan Duduk Tenang di Lemdiklat |
![]() |
---|
Kenapa Polda Jateng Ngotot Belum Pecat Robig Pembunuh Pelajar? Nafasku Masih Setengah Lega |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding Vonis 15 Tahun untuk Robig Pembunuh Pelajar Semarang |
![]() |
---|
Air Mata Andy Pecah Selepas Robig Divonis 15 Tahun Penjara: Sesuai Harapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.