Sidang Korupsi Mbak Ita
Iswar Sebut Jatahnya dari Iuran Kebersamaan Bapenda Semarang Dikurangi Mbak Ita: Terima Saja
Hasil uang iuran tersebut kemudian disetorkan ke Mbak Ita dan Alwin Basri. Mereka mendapatkan jatah hingga mencapai Rp 2 miliar
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Berikut pengakuan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang yang sekarang menjabat Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminudin.
Iswar hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (14/7/2025).
Ia menjadi saksi kasus dugaan suap yang diterima mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri.
Iswar dalam kesempatan tersebut berbicara mengenai sejumlah hal.
Baca juga: Nasib Pegawai Bapenda Kota Semarang yang Menolak Permintaan Suami Mbak Ita: Saya Takut

Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi meminta keterangan dari Iswar untuk mengulik aliran dana Iuran Kebersamaan terutama saat Iswar menjadi Sekda di tahun 2023.
Iuran Kebersamaan merupakan iuran pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang yang mendapatkan bonus upah pungut pajak setiap tiga bulan sekali.
Setiap pegawai mendapatkan bonus variatif dari angka Rp 60 juta hingga Rp150 juta.
Dari sisihan bonus tersebut, pegawai Bapenda melakukan iuran yang bisa mengumpulkan uang sebesar Rp 4 miliar per tahun.
Hasil uang iuran tersebut kemudian disetorkan ke Mbak Ita dan Alwin Basri.
Mereka mendapatkan jatah hingga mencapai Rp 2 miliar.
Dalam kesaksiannya, Iswar membenarkan adanya permintaan sejumlah uang dari Mbak Ita kepada pegawai Bapenda yang bersumber dari Iuran Kebersamaan.
Kabar itu diperolehnya dari Indriyasari atau Mbak Iin Kepala Bapenda pada tahun 2023.
Sementara untuk jatah Alwin Basri, Iswar mengaku tak mengetahuinya.
"Saya meminta kepada kepala Bapenda agar tidak menuruti permintaan dari Mbak Ita," klaim Iswar dalam persidangan.
Terkait legalitas bonus upah pungut yang menjadi sumber iuran kebersamaan, Iswar menyebut uang itu sah karena diatur dalam undang-undang
Persisnya diatur dalam peraturan Wali Kota Semarang.
Dirinya juga mendapatkan upah pungut tersebut sebesar Rp100 juta.
"Diberikan secara transfer," katanya.
Bahkan, Iswar mengaku, besaran upah pungut yang diterimanya pernah mencapai di angka Rp150 juta di era Wali Kota Hendrar Prihadi alias Mas Hendi.
Namun, diturunkan menjadi Rp100 juta di zaman kepempimpinan Wali Kota Semarang Mbak Ita.
"Info dari Bu Iin diturunkan atas perintah Mbak Ita. Karena dinilai bonus saya terlalu banyak. Berhubung bonus ya saya terima berapa pun jumlahnya," paparnya.
Mangkir Panggilan KPK

Selain Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK juga mencecar Iswar terutama berkaitan dengan upaya menghindari panggilan KPK yang dilakukan oleh para pejabat di lingkungan Pemkot Semarang.
Iswar yang mengenakan pakaian batik bercorak biru putih itu mengungkap, ada dua pejabat Pemkot Semarang meliputi Kepala Bapenda Indriyasari dan Susi Herawati Direktur Utama Rumah Sakit Wongsonegoro Semarang.
Susi Herawati yang secara mendadak meminta perjalan dinas keluar kota.
Mereka meminta dokumen perjalanan dinas atas perintah Mbak Ita.
"Saya minta mereka berdua berpikir ulang (mangkir dari panggilan KPK), tapi akhirnya saya buatkan karena Mbak Iin bilang langkah itu atas perintah Mbak Ita," tuturnya.
Saling Gigit Biaya Lomba Voli
Mbak Ita dan Alwin Basri mengaku keberatan atas keterangan dari Iswar Aminudin dalam persidangan.
Bahkan, Alwin mengingatkan Iswar soal dana iuran kebersamaan yang dipersoalkan digunakan pula sebagai sumber dana bagi lomba voli antar kecamatan di Kota Semarang.
Yang mana, lanjut Alwin, Iswar adalah Ketua Persatuan Bola Voli Indonesia Kota Semarang.
"Lomba voli itu mendapatkan dana dari iuran kebersamaan," ujarnya.
Namun, Iswar membantahnya.
Menurutnya, dana lomba voli yang dimaksud Alwin dibiayai oleh anggaran masing-masing kecamatan.
"Kecamatan sendiri yang mendanai lomba itu," bantah Iswar.
Sementara, Ita memberikan klarifikasi terkait perintahnya soal mangkir dari panggilan KPK.
Dia mengaku, memberikan perintah terhadap anak buahnya untuk tidak memenuhi panggilan KPK karena panik.
"Saya sampaikan ke mereka yang tidak datang ke panggilan KPK buat surat tertulis. Namun, mereka akhirnya tetap memenuhi pemeriksaan KPK," katanya. (Iwn)
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.