Korupsi Masjid Agung Madaniyah
Karma ASN Makan Uang Masjid Agung Madaniyah Karanganyar? Soenarto Kini Terancam 20 Tahun Penjara
Diduga makan duit pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karangangayar, Soenarto bak kena karma menjadi terancam hukuman 20 tahun penjara.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
"Tersangka ada lima. Empat dari swasta dan satu ASN," pungkasnya.
Atas perbuatannya Soenarto dikenakan Pasal 2 dan 3, 5 dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman empat sampai 20 tahun penjara.
Empat orang dari swasta yakni berinisial TAC selaku investor dan sub kontraktor, Direktur Operasional Lapangan dari PT MAM Energindo berinisial A, AA selaku mantan Dirut PT MAM Energindo dan AH Direktur Cabang PT MAM Energindo wilayah Jateng dan DIY.
Penyidik telah memeriksa 40-an saksi terkait kasus tersebut.
Hormati Proses Hukum
Bupati Karanganyar, Rober Christanto angkat bicara mengenai seorang ASN yang terseret kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
Rober Christanto menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada penegak hukum.
"Proses hukum biar berjalan. Hormati proses hukum yang berlaku," katanya kepada wartawan usai menghadiri paripurna di DPRD Karanganyar pada Selasa (8/7/2025).
Pihaknya akan menindaklanjuti apabila sudah menerima surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
"Ya nanti kita tindaklanjuti," terangnya.
Seperti diketahui, Kejari Karanganyar telah melakukan penahanan terhadap Soenarto pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah pada Senin (7/7/2025) malam.
Soenarto yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Karanganyar lebih dari 11 jam.
Baca juga: Kejari Karanganyar Temukan Indikasi Ancaman dan Bujukan Palsu Kasus Korupsi Masjid Agung Madaniyah
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan indikasi perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu penyidik menaikkan status yang bersangkutan dari semula saksi menjadi tersangka.
"Kita menemukan ada indikasi perbuatan-perbuatan melawan hukum sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Hartanto.
Dalam perkara tersebut, Soenarto menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada 2020 lalu. Soenarto kini ditahan di Rutan Polres Karanganyar selama 20 hari kedepan. (Ais)
Rober Christanto
Tersangka Korupsi Masjid Agung Madaniyah
Korupsi Masjid Agung Madaniyah
Masjid Agung Madaniyah
ASN
5 Tersangka Belum Cukup: Kejari Karanganyar Isyaratkan Tersangka Baru Korupsi Masjid Agung Madaniyah |
![]() |
---|
Eks Bupati Karanganyar Juliyatmono Potensi Dipanggil Lagi dalam Kasus Korupsi Masjid Agung Madaniyah |
![]() |
---|
6 Kali Pemanggilan Tidak Digubris, Tersangka MG Siap-siap Berstatus DPO Kejari Karanganyar |
![]() |
---|
Mantan Bupati Karanganyar Penuhi Panggilan Kedua Terkait Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah |
![]() |
---|
Nasib Soenarto, ASN Yang Diduga Terlibat Korupsi Masjid Agung Madaniyah Diberhentikan Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.