Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi Masjid Agung Madaniyah

Karma ASN Makan Uang Masjid Agung Madaniyah Karanganyar? Soenarto Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Diduga makan duit pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karangangayar, Soenarto bak kena karma menjadi terancam hukuman 20 tahun penjara.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Agus Iswadi
ASN JADI TERSANGKA - Kejari Karanganyar menetapkan Soenarto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah pada Senin (7/7/2025). 

"Tersangka ada lima. Empat dari swasta dan satu ASN," pungkasnya.

Atas perbuatannya Soenarto dikenakan Pasal 2 dan 3, 5 dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman empat sampai 20 tahun penjara.

Empat orang dari swasta yakni berinisial TAC selaku investor dan sub kontraktor, Direktur Operasional Lapangan dari PT MAM Energindo berinisial A, AA selaku mantan Dirut PT MAM Energindo dan AH Direktur Cabang PT MAM Energindo wilayah Jateng dan DIY.

Penyidik telah memeriksa 40-an saksi terkait kasus tersebut.

Hormati Proses Hukum

Bupati Karanganyar, Rober Christanto angkat bicara mengenai seorang ASN yang terseret kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

Rober Christanto menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada penegak hukum.

"Proses hukum biar berjalan. Hormati proses hukum yang berlaku," katanya kepada wartawan usai menghadiri paripurna di DPRD Karanganyar pada Selasa (8/7/2025).

Pihaknya akan menindaklanjuti apabila sudah menerima surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

"Ya nanti kita tindaklanjuti," terangnya.

Seperti diketahui, Kejari Karanganyar telah melakukan penahanan terhadap Soenarto pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah pada Senin (7/7/2025) malam.

Soenarto yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Karanganyar lebih dari 11 jam.

Baca juga: Kejari Karanganyar Temukan Indikasi Ancaman dan Bujukan Palsu Kasus Korupsi Masjid Agung Madaniyah

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan indikasi perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu penyidik menaikkan status yang bersangkutan dari semula saksi menjadi tersangka.

"Kita menemukan ada indikasi perbuatan-perbuatan melawan hukum sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Hartanto.

Dalam perkara tersebut, Soenarto menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada 2020 lalu. Soenarto kini ditahan di Rutan Polres Karanganyar selama 20 hari kedepan. (Ais)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved