Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi Masjid Agung Madaniyah

Karma ASN Makan Uang Masjid Agung Madaniyah Karanganyar? Soenarto Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Diduga makan duit pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karangangayar, Soenarto bak kena karma menjadi terancam hukuman 20 tahun penjara.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Agus Iswadi
ASN JADI TERSANGKA - Kejari Karanganyar menetapkan Soenarto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah pada Senin (7/7/2025). 

Istri yang telah menunggu sejak siang langsung memeluk Soenarto sebelum dibawa ke dalam mobil untuk ditahan sementara di Rutan Polres Karanganyar.

"Sudah jangan nangis" kata Soenarto menenangkan keluarganya.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto didampingi, Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yulianto menyampaikan, pemeriksaan terhadap Soenarto seyogyanya dilakukan pada Jumat pekan lalu.

Akan tetapi yang bersangkutan sakit sehingga harus menjalani pemeriksaan di rumah sakit.

Soenarto kemudian baru bisa hadir untuk dimintai keterangan pada hari ini.

"Hari ini Kejari Karanganyar menetapkan satu orang tersangka atas nama S dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung," terangnya kepada wartawan usai pemeriksaan.

Dia menuturkan, penyidik menemukan dua alat bukti cukup sehingga meningkatkan status dari yang bersangkutan semula sebagai saksi menjadi tersangka.

Dalam perkara tersebut, terangnya, Soenarto menjabat sebagai kepala bagian pengadaan barang dan jasa pada 2020 lalu.

"Kita menemukan ada indikasi perbuatan-perbuatan melawan hukum sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Hartanto.

Mengenai bentuk perbuatan melawan hukum, jelasnya, akan diuraikan lebih lanjut di persidangan.

Tersangka kini dititipkan di Rutan Polres Karanganyar selama 20 hari kedepan mulai malam ini.

Saat ditetapkan sebagai tersangka Soenarto menjabat sebagai Sekretaris di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Karanganyar.

"Tersangka saat diperiksa masih aktif sebagai sekretaris di salah satu dinas," tuturnya.

Soenarto merupakan tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. 

Sebelumnya Kejari Karanganyar telah menetapkan empat orang tersangka dari swasta masing-masing, berinisial TAC selaku investor dan salah satu sub kontraktor, Direktur Operasional Lapangan dari PT MAM Energindo berinisial A, AA selaku mantan Dirut PT MAM Energindo dan AH Direktur Cabang PT MAM Energindo wilayah Jateng dan DIY.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved