Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Saksi Ungkap Indriyasari Pernah Temui Alwin Basri di Gedung PKK Semarang, Bahas Apa?

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto
SAKSI MERINGANKAN - Para saksi yang meringankan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (16/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri memasuki agenda menghadirkan para saksi meringankan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (16/7/2025).

Keempat saksi tersebut meliputi Joko Hartono sebagai Kepala Badan Kepegawain Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkot Semarang, Purnowo Dwi Sasongko mantan Seketaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Sukomo Kepala Sekolah SDN Tlogomulyo Kecamatan Pedurungan, dan Sri Haryanto pengurus PKK Kota Semarang.

Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi meminta keterangan dari keempat saksi untuk mengulik aliran potongan upah pungut atau iuran kebersamaan Pegawai Bapenda dan Proyek pengadaan Mebeler di Dinas Pendidikan tahun anggaran 2023.

Baca juga: Nasib Soenarto, ASN Yang Diduga Terlibat Korupsi Masjid Agung Madaniyah Diberhentikan Sementara

Salah satu saksi Sri Haryanto yang dicecar Majelis hakim soal lomba nasi goreng mengungkap, lomba tersebut tercetus dari ide Alwin Basri sebagai ketua PKK kala itu.

Menurutnya, lomba itu sebenarnya tidak ada anggarannya.

Oleh karena itu, sumber dana bersumber dari pihak ketiga.

Dia mengakui pula, melihat pegawai Bapenda atas nama Binawan saat rapat lomba nasi goreng.

“Iya ada Binawan orang Bapenda ikut rapat persiapan lomba nasi goreng," kata Haryanto.

Keterlibatan Bapenda dalam lomba itu tak hanya digawangi oleh Binawan.

Haryanto mengaku, pernah satu kali melihat Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari tampak keluar dari ruang kerja Alwin Basri di Gedung PKK Kota Semarang.

Dia tidak tahu persis tanggal peristiwa itu.

“Tidak tahu urusan apa,” terang pensiunan ASN Pemkot Semarang itu.

SIAP JADI SAKSI - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari menyatakan siap menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi Eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu
SIAP JADI SAKSI - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari menyatakan siap menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi Eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN )

Kasus Mebeler dan Otak-atik Pejabat

Terdakwa kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang Alwin Basri dan Mbak Ita dituding memiliki peran dalam mengotak-atik anggaran sekaligus para pejabatnya di lingkungan Pemkot Semarang.

Para saksi yang meringankan tersebut dalam keterangannya membantah  tudingan itu.

Saksi Purnomo Dwi Sasongko menyebut, meskipun mengetahui adanya proyek Rp20 miliar untuk proyek mebeler sekolah di tahun 2023, mekanisme proyek sudah dilakukan dengan baik.

Mekanisme itu dimulai dari usulan Dinas Pendidikan (Disdik) terkait pergantian mata anggaran melalui  pembahasan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Hasil dari rapat itu juga telah disetujui oleh DPRD Kota Semarang menjadi APBD Perubahan 2023.

"Setahu kami tidak ada titipan dari perubahan anggaran tersebut," terangnya.

Sementara, saksi Sukmono dihadirkan untuk menguji kualitas produk pemenang tender proyek mebeler yang bernilai Rp20 miliar tersebut.

Kepala Sekolah SDN Tlogomulyo Kecamatan Pedurungan itu mengklaim, kualitas meja kursi yang diterima kualitasnya baik.

"Kami terima 56 unit meja dan kursi pada tahun 2023.  Sampai sekarang  meja kursi itu masih berfungsi dan tidak ada yang rusak," bebernya.

Baca juga: Penampakan Uang Rp13 Miliar Hasil TPPU Andhi Nur Tersangka Korupsi Jual Beli Tanah Pemkab Cilacap

Terkait mutasi para pejabat Pemkot, Kepala BKPP Kota Semarang Joko Hartono mengungkap selama ini tidak pernah dimintai atau dititipi mbak Ita dalam melakukan mutasi pejabat.

Menurutnya, proses mutasi dilakukan sesuai dengan mekanisme yakni melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang beranggotakan Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, BKPP, Asisten Satu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Tidak ada titipan, semua proses dilakukan berdasarkan penilaian kinerja, moralitas dan integritas ditambah  kompetensi, kinerja serta tes psikologi," tuturnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved