Sidang Korupsi Mbak Ita
Saksi Ungkap Indriyasari Pernah Temui Alwin Basri di Gedung PKK Semarang, Bahas Apa?
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri memasuki agenda menghadirkan para saksi meringankan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (16/7/2025).
Keempat saksi tersebut meliputi Joko Hartono sebagai Kepala Badan Kepegawain Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkot Semarang, Purnowo Dwi Sasongko mantan Seketaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Sukomo Kepala Sekolah SDN Tlogomulyo Kecamatan Pedurungan, dan Sri Haryanto pengurus PKK Kota Semarang.
Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi meminta keterangan dari keempat saksi untuk mengulik aliran potongan upah pungut atau iuran kebersamaan Pegawai Bapenda dan Proyek pengadaan Mebeler di Dinas Pendidikan tahun anggaran 2023.
Baca juga: Nasib Soenarto, ASN Yang Diduga Terlibat Korupsi Masjid Agung Madaniyah Diberhentikan Sementara
Salah satu saksi Sri Haryanto yang dicecar Majelis hakim soal lomba nasi goreng mengungkap, lomba tersebut tercetus dari ide Alwin Basri sebagai ketua PKK kala itu.
Menurutnya, lomba itu sebenarnya tidak ada anggarannya.
Oleh karena itu, sumber dana bersumber dari pihak ketiga.
Dia mengakui pula, melihat pegawai Bapenda atas nama Binawan saat rapat lomba nasi goreng.
“Iya ada Binawan orang Bapenda ikut rapat persiapan lomba nasi goreng," kata Haryanto.
Keterlibatan Bapenda dalam lomba itu tak hanya digawangi oleh Binawan.
Haryanto mengaku, pernah satu kali melihat Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari tampak keluar dari ruang kerja Alwin Basri di Gedung PKK Kota Semarang.
Dia tidak tahu persis tanggal peristiwa itu.
“Tidak tahu urusan apa,” terang pensiunan ASN Pemkot Semarang itu.

Kasus Mebeler dan Otak-atik Pejabat
Terdakwa kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang Alwin Basri dan Mbak Ita dituding memiliki peran dalam mengotak-atik anggaran sekaligus para pejabatnya di lingkungan Pemkot Semarang.
Para saksi yang meringankan tersebut dalam keterangannya membantah tudingan itu.
Saksi Purnomo Dwi Sasongko menyebut, meskipun mengetahui adanya proyek Rp20 miliar untuk proyek mebeler sekolah di tahun 2023, mekanisme proyek sudah dilakukan dengan baik.
Mekanisme itu dimulai dari usulan Dinas Pendidikan (Disdik) terkait pergantian mata anggaran melalui pembahasan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Hasil dari rapat itu juga telah disetujui oleh DPRD Kota Semarang menjadi APBD Perubahan 2023.
"Setahu kami tidak ada titipan dari perubahan anggaran tersebut," terangnya.
Sementara, saksi Sukmono dihadirkan untuk menguji kualitas produk pemenang tender proyek mebeler yang bernilai Rp20 miliar tersebut.
Kepala Sekolah SDN Tlogomulyo Kecamatan Pedurungan itu mengklaim, kualitas meja kursi yang diterima kualitasnya baik.
"Kami terima 56 unit meja dan kursi pada tahun 2023. Sampai sekarang meja kursi itu masih berfungsi dan tidak ada yang rusak," bebernya.
Baca juga: Penampakan Uang Rp13 Miliar Hasil TPPU Andhi Nur Tersangka Korupsi Jual Beli Tanah Pemkab Cilacap
Terkait mutasi para pejabat Pemkot, Kepala BKPP Kota Semarang Joko Hartono mengungkap selama ini tidak pernah dimintai atau dititipi mbak Ita dalam melakukan mutasi pejabat.
Menurutnya, proses mutasi dilakukan sesuai dengan mekanisme yakni melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang beranggotakan Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, BKPP, Asisten Satu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
"Tidak ada titipan, semua proses dilakukan berdasarkan penilaian kinerja, moralitas dan integritas ditambah kompetensi, kinerja serta tes psikologi," tuturnya. (Iwn)
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.