Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas

Cerita Cinta Briptu Ade Kurniawan: Berawal dari Pesta, Berakhir di Balik Jeruji Besi

Briptu)Ade Kurniawan (AK) seorang polisi yang melakukan tindakan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih bayi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto.
PEMBUNUHAN BAYI - Terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) mengikuti persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (16/7/2025). Mantan anggota intelijen di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu menjadi pesakitan selepas membunuh anak kandungnya bayi dua bulan berinisial AN. 

Kendati menolak menikahi Dina, Ade mengajaknya untuk hidup satu rumah walaupun belum resmi menikah yaitu dengan mengontrak rumah di  Pedurungan, Kota Semarang hingga melahirkan.

Dina akhirnya melahirkan di rumah sakit Hermina Kota Semarang secara sesar pada Minggu, 7 Januari 2025.

Dina melahirkan seorang bayi laki-laki dengan panjang 45 sentimeter dengan berat badan dari 2,4 kilogram  yang kemudian bayi tersebut diberi nama berinisial NA.

Ketika korban telah berusia 1 minggu, terdakwa Ade meminta agar korban dilakukan tes DNA untuk memastikan bahwa korban adalah anak kandungnya.

Akhirnya pada 14 Januari 2025, korban dilakukan tes DNA di laboratorium.

Hasil dari pemeriksaan itu, korban adalah anak kandung dari Ade.

Setelah hasil tes DNA keluar, keluarga Ade dan Dina bertemu. Mereka membahas untuk kelanjutan hubungan mereka.

Dalam pembicaraan tersebut, terdakwa bersikeras untuk tidak menikahi saksi Dina.

Namun,  hanya mau memberi nafkah bulanan kepada saksi Dina dan  korban.

Jaksa menyebut, berhubung  sikap terdakwa yang tetap bersih keras untuk tidak menikahi saksi Dina Yulia Pratami Dina Pratami tersebut membuat saksi Dina Yulia Pratami dan ibunya nya sering marah-marah dan sering mengata-ngatai terdakwa dengan kata-kata kasar.

"Hal itu terjadi karena terdakwa tidak secepatnya menikahi saksi Dina Julia Pratami," terangnya.

Akibat perkataan saksi Dina dan ibunya tersebut membuat terdakwa merasa jengkel dan kesal.

Kemudian muncullah niat jahat yang dilakukan terdakwa terhadap anak kandungnya yang berujung meninggal dunia. 

Dianiaya Dua Kali di Bagian Kepala

Menurut Saptanti, Ade melakukan dua kali tindakan kekerasan terhadap korban yang merupakan bayi berusia 1 bulan 25 hari di rumah kontrakan di Jalan Tlogokuning Nomor 24 Palebon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang dan di area parkir depan  Pasar Peterongan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved