Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas

Niat Jahat Briptu Ade Kurniawan Kepada Anaknya Sudah Ada Sejak Dalam Kandungan

Niat Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) melakukan pembunuhan terhadap bayi ternyata sudah ada sejak masih dalam kandungan.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto.
PEMBUNUHAN BAYI - Terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) mengikuti persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (16/7/2025). Mantan anggota intelijen di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu menjadi pesakitan selepas membunuh anak kandungnya bayi dua bulan berinisial AN. 

Dalam pembicaraan tersebut, terdakwa bersikeras untuk tidak menikahi saksi Dina.

Namun,  hanya mau memberi nafkah bulanan kepada saksi Dina  dan  korban.

Jaksa menyebut, berhubung  sikap terdakwa yang tetap bersih keras untuk tidak menikahi saksi Dina Yulia Pratami Dina Pratami tersebut membuat saksi Dina Yulia Pratami dan ibunya nya sering marah-marah dan sering mengata-ngatai terdakwa dengan kata-kata kasar.

"Hal itu terjadi karena  terdakwa tidak secepatnya menikahi saksi Dina Julia Pratami," terangnya.

Akibat perkataan saksi Dina dan ibunya tersebut membuat terdakwa merasa jengkel dan kesal.

Kemudian muncullah niat jahat yang dilakukan terdakwa terhadap anak kandungnya yang berujung meninggal dunia. 

HINDARI KAMERA - Ade Kurniawan tampak berusaha menutupi wajahnya saat diserahkan ke Jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Kamis (19/6/2025).
HINDARI KAMERA - Ade Kurniawan tampak berusaha menutupi wajahnya saat diserahkan ke Jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Kamis (19/6/2025). (TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto)

Dianiaya Dua Kali di Bagian Kepala

Menurut Saptanti, Ade melakukan dua kali tindakan kekerasan terhadap korban yang merupakan bayi berusia 1 bulan 25 hari di rumah kontrakan di Jalan Tlogokuning Nomor 24 Palebon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang dan di area parkir depan  Pasar Peterongan.

"Tindakan kekerasan tersebut dilakukan pada hari yang sama, Minggu, 2 Maret 2025," katanya.

Saptanti merinci, tindakan kekerasan pertama terhadap korban dilakukan terdakwa Ade saat ibu korban Dina Julia Pratami sedang ganti baju di rumah kontrakan tersebut.

Ketika itu, ibu korban ganti baju karena hendak pergi ke Pasar Peterongan untuk membeli sayur.

Terdakwa yang menggendong korban lalu melakukan tindakan kekerasan di bagian kepala dengan menekan kepala bagian belakang dekat telinga korban dengan sekuat tenaga menggunakan jari telunjuk hingga korban menangis kencang.

Agar berhenti menangis korban diberi susu oleh terdakwa.

"Selepas itu, korban diserahkan ke ibu kandungnya yang sudah ganti baju," ucapnya.

Tindakan kekerasan kedua dilakukan terdakwa saat mengantarkan ibu korban ke pasar Peterongan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved