Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas

Terungkap Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Ternyata Sudah Niat Bunuh Anaknya Sejak Dalam Kandungan

Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan, anggota aktif Polda Jawa Tengah, resmi menjalani sidang perdana atas kasus dugaan

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
PEMBUNUHAN BAYI - Tampang Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) polisi pembunuh bayi saat mengikuti persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (16/7/2025). Mantan anggota intelijen di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu menjadi pesakitan selepas membunuh anak kandungnya bayi dua bulan berinisial AN. 

Kondisi korban bibirnya sudah membiru dan wajah pucat.

"Ibu korban panik lalu membawa korban ke rumah sakit bersama terdakwa," katanya.

Keesokan harinya, 3 Maret 2025 pukul 14.00, korban meninggal dunia.

Berhubung curiga atas kematian anaknya, Dina Julia Pratami melaporkan terdakwa ke Polda Jateng, 6 Maret 2025. 

Kasus ini terus berlanjut hingga ke tahap persidangan.

Dalam persidangan, Ade Kurniawan didakwa tiga pasal meliputi Pasal 80 ayat 3 dan 4  tentang Perlindungan anak junto pasal Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Namun, dia bakal mengajukan eksepsi atau nota pembelaan pada persidangan kedua yang bakal dilakukan, Rabu (23/7/2025). (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved