Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas

Terungkap Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Ternyata Sudah Niat Bunuh Anaknya Sejak Dalam Kandungan

Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan, anggota aktif Polda Jawa Tengah, resmi menjalani sidang perdana atas kasus dugaan

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
PEMBUNUHAN BAYI - Tampang Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) polisi pembunuh bayi saat mengikuti persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (16/7/2025). Mantan anggota intelijen di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu menjadi pesakitan selepas membunuh anak kandungnya bayi dua bulan berinisial AN. 

Kendati menolak menikahi Dina, Ade mengajaknya untuk hidup satu rumah walaupun belum resmi menikah yaitu dengan mengontrak rumah di  Pedurungan, Kota Semarang hingga melahirkan.

Dina akhirnya melahirkan di rumah sakit Hermina Kota Semarang secara sesar pada Minggu, 7 Januari 2025.

Dina melahirkan seorang bayi laki-laki dengan panjang 45 sentimeter dengan berat badan dari 2,4 kilogram  yang kemudian bayi tersebut diberi nama berinisial NA.

Ketika korban telah berusia 1 minggu, terdakwa Ade meminta agar korban dilakukan tes DNA untuk memastikan bahwa korban adalah anak kandungnya.

Akhirnya pada 14 Januari 2025, korban dilakukan tes DNA di laboratorium.

Hasil dari pemeriksaan itu, korban adalah anak kandung dari Ade.

Setelah hasil tes DNA keluar, keluarga Ade dan Dina bertemu.

Mereka membahas untuk kelanjutan hubungan mereka.

Dalam pembicaraan tersebut, terdakwa bersikeras untuk tidak menikahi saksi Dina.

Namun,  hanya mau memberi nafkah bulanan kepada saksi Dina  dan  korban.

Jaksa menyebut, berhubung  sikap terdakwa yang tetap bersih keras untuk tidak menikahi saksi Dina Yulia Pratami Dina Pratami tersebut membuat saksi Dina Yulia Pratami dan ibunya nya sering marah-marah dan sering mengata-ngatai terdakwa dengan kata-kata kasar.

"Hal itu terjadi karena  terdakwa tidak secepatnya menikahi saksi Dina Julia Pratami," terangnya.

Akibat perkataan saksi Dina dan ibunya tersebut membuat terdakwa merasa jengkel dan kesal.

Kemudian muncullah niat jahat yang dilakukan terdakwa terhadap anak kandungnya yang berujung meninggal dunia. 

 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved