Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas
Terungkap Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Ternyata Sudah Niat Bunuh Anaknya Sejak Dalam Kandungan
Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan, anggota aktif Polda Jawa Tengah, resmi menjalani sidang perdana atas kasus dugaan
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan, anggota aktif Polda Jawa Tengah, resmi menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pembunuhan bayi kandungnya yang baru berusia hampir dua bulan.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (16/7/2025).
Ade merupakan personel Bintara Unit 2 Subdirektorat 4 Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.
Dalam kesehariannya, ia menjalankan tugas penyamaran sebagai karyawan Telkom.
Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saptanti Lestari mengungkap awal mula perkenalan Ade dengan ibu korban, Dina Julia Pratami.
Menurut JPU, keduanya pertama kali bertemu dalam sebuah pesta di kawasan Kota Lama Semarang pada Minggu, 29 Oktober 2023.
Dari pertemuan tersebut, hubungan mereka berkembang menjadi pasangan kekasih.
"Dalam hubungan pacaran tersebut mereka sering melakukan hubungan badan seperti layaknya suami istri," katanya saat membaca dakwaan.
Selepas menjalani pacaran selama 6 bulan, Dina hamil.
Untuk memastikan kehamilan itu, Dina bersama Ade memeriksakan kandungannya ke Klinik Bina Farma, Kota Semarang, 30 Mei 2025.
Mengetahui dirinya hamil, Dina lantas meminta pertanggungjawaban dari Ade.
Namun terdakwa Ade menolak menikahi saksi Dina.
"Alasan terdakwa karena tidak siap secara finansial dan terdakwa sudah akan menikah dengan wanita lain di Purbalingga," sambung Saptanti.
Kemudian terdakwa sempat meminta agar kandungan tersebut digugurkan saja.
Akan tetapi, Dina menolak dan tetap menuntut agar terdakwa menikahinya.
Kendati menolak menikahi Dina, Ade mengajaknya untuk hidup satu rumah walaupun belum resmi menikah yaitu dengan mengontrak rumah di Pedurungan, Kota Semarang hingga melahirkan.
Dina akhirnya melahirkan di rumah sakit Hermina Kota Semarang secara sesar pada Minggu, 7 Januari 2025.
Dina melahirkan seorang bayi laki-laki dengan panjang 45 sentimeter dengan berat badan dari 2,4 kilogram yang kemudian bayi tersebut diberi nama berinisial NA.
Ketika korban telah berusia 1 minggu, terdakwa Ade meminta agar korban dilakukan tes DNA untuk memastikan bahwa korban adalah anak kandungnya.
Akhirnya pada 14 Januari 2025, korban dilakukan tes DNA di laboratorium.
Hasil dari pemeriksaan itu, korban adalah anak kandung dari Ade.
Setelah hasil tes DNA keluar, keluarga Ade dan Dina bertemu.
Mereka membahas untuk kelanjutan hubungan mereka.
Dalam pembicaraan tersebut, terdakwa bersikeras untuk tidak menikahi saksi Dina.
Namun, hanya mau memberi nafkah bulanan kepada saksi Dina dan korban.
Jaksa menyebut, berhubung sikap terdakwa yang tetap bersih keras untuk tidak menikahi saksi Dina Yulia Pratami Dina Pratami tersebut membuat saksi Dina Yulia Pratami dan ibunya nya sering marah-marah dan sering mengata-ngatai terdakwa dengan kata-kata kasar.
"Hal itu terjadi karena terdakwa tidak secepatnya menikahi saksi Dina Julia Pratami," terangnya.
Akibat perkataan saksi Dina dan ibunya tersebut membuat terdakwa merasa jengkel dan kesal.
Kemudian muncullah niat jahat yang dilakukan terdakwa terhadap anak kandungnya yang berujung meninggal dunia.
Dianiaya Dua Kali di Bagian Kepala
Menurut Saptanti, Ade melakukan dua kali tindakan kekerasan terhadap korban yang merupakan bayi berusia 1 bulan 25 hari di rumah kontrakan di Jalan Tlogokuning Nomor 24 Palebon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang dan di area parkir depan Pasar Peterongan.
"Tindakan kekerasan tersebut dilakukan pada hari yang sama, Minggu, 2 Maret 2025," katanya.
Saptanti merinci, tindakan kekerasan pertama terhadap korban dilakukan terdakwa Ade saat ibu korban Dina Julia Pratami sedang ganti baju di rumah kontrakan tersebut.
Ketika itu, ibu korban ganti baju karena hendak pergi ke Pasar Peterongan untuk membeli sayur.
Terdakwa yang menggendong korban lalu melakukan tindakan kekerasan di bagian kepala dengan menekan kepala bagian belakang dekat telinga korban dengan sekuat tenaga menggunakan jari telunjuk hingga korban menangis kencang.
Agar berhenti menangis korban diberi susu oleh terdakwa.
"Selepas itu, korban diserahkan ke ibu kandungnya yang sudah ganti baju," ucapnya.
Tindakan kekerasan kedua dilakukan terdakwa saat mengantarkan ibu korban ke pasar Peterongan.
Sewaktu kejadian, korban ditinggal bersama terdakwa sedangkan ibu korban masuk ke pasar untuk berbelanja.
Ketika sedang menunggu di dalam mobil, tersangka pada awalnya sedang bermain handphone.
Tiba-tiba terlintas dalam pikiran terdakwa untuk melakukan tindakan kekerasan tersebut.
Korban yang saat itu sedang tidur lalu digendong oleh terdakwa.
"Terdakwa menekan jidat kepala korban dengan tangan kanan dengan kuat sebanyak satu kali hingga korban menangis kencang kurang lebih selama 3 menit," paparnya.
Selepas mendapatkan tindakan tersebut, korban sempat sesak nafas, batuk tersedak dan memejamkan mata seperti orang tertidur.
Kondisi korban bibirnya sudah membiru dan wajah pucat.
"Ibu korban panik lalu membawa korban ke rumah sakit bersama terdakwa," katanya.
Keesokan harinya, 3 Maret 2025 pukul 14.00, korban meninggal dunia.
Berhubung curiga atas kematian anaknya, Dina Julia Pratami melaporkan terdakwa ke Polda Jateng, 6 Maret 2025.
Kasus ini terus berlanjut hingga ke tahap persidangan.
Dalam persidangan, Ade Kurniawan didakwa tiga pasal meliputi Pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang Perlindungan anak junto pasal Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Namun, dia bakal mengajukan eksepsi atau nota pembelaan pada persidangan kedua yang bakal dilakukan, Rabu (23/7/2025). (Iwn)
Saat Bayinya Menangis, Briptu Ade Kurniawan Ternyata Pernah Ancam Cekik dan Gantung di Loteng |
![]() |
---|
Niat Jahat Briptu Ade Kurniawan Kepada Anaknya Sudah Ada Sejak Dalam Kandungan |
![]() |
---|
Cerita Cinta Briptu Ade Kurniawan: Berawal dari Pesta, Berakhir di Balik Jeruji Besi |
![]() |
---|
Ini Alasan Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Tega Bunuh Bayinya, Jaksa Ungkap Tindakan Brutal |
![]() |
---|
Brigadir Ade Kurniawan Polisi Jateng Pembunuh Bayinya Diam Saat Ditanya Wartawan, Hindari Kamera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.