Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Nenek Gangster Dihukum 20 Tahun Penjara karena Pimpin Jaringan Narkoba Se-Inggris

Wanita berusia 65 tahun ini dijuluki "nenek gangster". Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Pixabay.com
ILUSTRASI NENEK: Wanita berusia 65 tahun ini dijuluki "nenek gangster". Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena memimpin operasi perdagangan kokain berskala nasional di Inggris. (Pixabay.com) 

TRIBUNJATENG.COM, LONDON – Wanita berusia 65 tahun ini dijuluki "nenek gangster".

Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena memimpin operasi perdagangan kokain berskala nasional di Inggris

Deborah Mason, yang juga dikenal sebagai "Queen Bee", terbukti mengatur peredaran hampir satu ton kokain dengan nilai jalanan diperkirakan mencapai 80 juta poundsterling atau sekitar Rp 1,7 triliun.

Baca juga: Serangan Brutal di Bar Kota Wisata Ekuador, 9 Orang Tewas Ditembak saat Main Biliar

Mason dan tujuh anggota kelompoknya yang sebagian besar merupakan keluarganya, menerima hukuman total 106,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Mahkota Woolwich, London, pada Jumat (18/7/2025).

Jaksa Penuntut Charlotte Hole menyebut Mason sebagai tokoh sentral dalam jaringan ini.

"Dia merekrut anggota keluarga—anak-anak, saudara perempuan, pasangan anak, bahkan teman-teman mereka—ke dalam jaringan yang terdiri dari setidaknya 10 orang," ujar Hole dalam persidangan.

Mason menggunakan aplikasi pesan terenkripsi untuk berkomunikasi langsung dengan pemasok kokain bernama "Bugsy", dan mengatur distribusi paket ke berbagai kota di Inggris seperti Cardiff, Leicester, Rotherham, hingga London selatan.

Tak hanya mengatur, Mason pun terlibat langsung.

Ia tercatat ikut dalam 20 perjalanan pengiriman narkoba, mengedarkan sekitar 356 kilogram kokain.

Ironisnya, di tengah penghasilan besar dari kejahatan, Mason tetap menerima tunjangan pemerintah sebesar lebih dari 50.000 poundsterling atau sekitar Rp 1 miliar per tahun.

Menurut Kepolisian Metropolitan, setiap orang dalam jaringan itu diperkirakan memperoleh lebih dari £1.000 (sekitar Rp 21 juta) per hari.

Uang hasil kejahatan itu kemudian digunakan untuk membeli barang mewah, termasuk tali dan kalung Gucci untuk kucing peliharaan Mason.

Mason bahkan merencanakan perjalanan ke Turki untuk menjalani prosedur kecantikan.

Hakim Philip Shorrock dalam putusannya menegur keras peran Mason sebagai ibu.

"Sebagai seorang ibu, Anda seharusnya memberi teladan, bukan justru menjerumuskan anak-anak Anda," ujar Shorrock.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved