Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Nenek Gangster Dihukum 20 Tahun Penjara karena Pimpin Jaringan Narkoba Se-Inggris

Wanita berusia 65 tahun ini dijuluki "nenek gangster". Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Pixabay.com
ILUSTRASI NENEK: Wanita berusia 65 tahun ini dijuluki "nenek gangster". Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena memimpin operasi perdagangan kokain berskala nasional di Inggris. (Pixabay.com) 

Ia menyamakan peran Mason dalam jaringan ini sebagai "mandor lapangan", di bawah arahan "manajer proyek".

Selain Mason, Roseanne Mason dan Demi Bright juga dihukum penjara 11 tahun, Lillie Bright dijatuhi hukuman 13 tahun, Demi Kendall menerima hukuman 13,5 tahun, Reggie Bright divonis 15 tahun, Tina Golding dihukum 10 tahun penjara, Anita Slaughter dijatuhi hukuman 13 tahun, sementara Chloe Hodgkin menanti hukuman setelah melahirkan bayinya.

Beberapa terdakwa juga menghadapi dakwaan tambahan, seperti kepemilikan kokain dan uang tunai lebih dari 15.000 poundsterling (sekitar Rp 327 juta) yang disita saat penggeledahan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nenek Pimpin Jaringan Narkoba Se-Inggris, Dipenjara sampai Usia 85 Tahun"

Baca juga: Pria 75 Tahun di China Gugat Cerai Istri Setelah Jatuh Cinta pada Wanita AI

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved