Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Jaksa Tolak Pembelaan Robig Zaenudin, Singgung Uang Damai 2 Saksi Korban Penembakan

JPU membacakan replik penolakan atas pledoi terdakwa kasus pembunuhan pelajar SMK di Semarang, Aipda Robig Zaenudin.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
PLEDOI DITOLAK - Robig Zaenudin terdakwa kasus penembakan pelajar SMK Semarang yang ditolak pledoinya oleh jaksa penuntut umum, Selasa (22/7/2025). Penolakan tersebut, jaksa tetap menuntut terdakwa Robig dihukum 15 tahun penjara. 

Sateno mengatakan, berdasarkan keterangan dari para saksi anak terungkap tidak ada perbuatan yang menyerang atau mengancam terdakwa.

Para anak dan korban hanya melintas dan hanya melewati terdakwa bukan untuk menyerang.

"Korban mau melintas dan melewati terdakwa bukan menyerangnya sehingga penembakan yang dilakukan oleh terdakwa tidak dibenarkan karena masih ada cara lain yang dilakukan oleh terdakwa," bebernya.

Poin pembelaan terdakwa yang disanggah oleh jaksa berikutnya adalah korban Gamma meninggal karena lambatnya penanganan medis.

Jaksa Sateno mengungkap, alasan tersebut tidak benar dan mengada-ada.

Sebab, korban Gamma telah ditangani oleh dokter di IGD RSUP dr Kariadi Semarang saat datang ke rumah sakit pada Senin, 24 November 2024 pukul 01.30.

Selama 10 menit, Gamma mendapatkan tindakan resusitasi jantung paru (RJP) oleh dokter bedah.

Namun pada pukul 01.55, nyawa Gamma tidak tertolong.

"Hasil pemeriksaan Gamma kena luka tembak di panggul kanan," terangnya.

Sementara pembelaan terdakwa Robig dengan dalih dua korban anak lainnya SA dan AD telah menerima santunan dan telah menerima kejadian tersebut. 

SA dan AD merupakan teman dari korban Gamma yang sama-sama mengalami luka tembak.

Hal itu, kata Sateno, tidak serta merta menghilangkan tuntutan terhadap perbuatan terdakwa.

"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur delik biasa," ucapnya.

Tanggapan Kuasa Hukum

Kuasa Hukum Keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir mengatakan, sikap jaksa  menolak pledoi dari terdakwa sudah tepat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved