Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Jaksa Tolak Pembelaan Robig Zaenudin, Singgung Uang Damai 2 Saksi Korban Penembakan

JPU membacakan replik penolakan atas pledoi terdakwa kasus pembunuhan pelajar SMK di Semarang, Aipda Robig Zaenudin.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
PLEDOI DITOLAK - Robig Zaenudin terdakwa kasus penembakan pelajar SMK Semarang yang ditolak pledoinya oleh jaksa penuntut umum, Selasa (22/7/2025). Penolakan tersebut, jaksa tetap menuntut terdakwa Robig dihukum 15 tahun penjara. 

Robig telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi Polri pada Senin 9 November 2024.

Robig lantas mengajukan banding.

Karena itu, Robig masih berstatus sebagai anggota polisi yang menerima gaji hanya dipotong 25 persen perbulan. (*)

Baca juga: Pria Residivis Ancam Korban Gunakan Parang Saat COD HP di Kudus

Baca juga: Welcome Diogo Brito! Benteng Baru Persijap Jepara Asal Portugal

Baca juga: BREAKING NEWS, Kades Mojotengah Batang Tersangka Korupsi Dana Desa Rp235 Juta

Baca juga: Ari Rasakan Nyeri Hingga Pangkal Paha, Imbas Gigitan Ular Hitam Sepulang Pengajian di Pekalongan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved