Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Jaksa Tolak Pembelaan Robig Zaenudin, Singgung Uang Damai 2 Saksi Korban Penembakan

JPU membacakan replik penolakan atas pledoi terdakwa kasus pembunuhan pelajar SMK di Semarang, Aipda Robig Zaenudin.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
PLEDOI DITOLAK - Robig Zaenudin terdakwa kasus penembakan pelajar SMK Semarang yang ditolak pledoinya oleh jaksa penuntut umum, Selasa (22/7/2025). Penolakan tersebut, jaksa tetap menuntut terdakwa Robig dihukum 15 tahun penjara. 

Fakta persidangan sudah mengungkapkan, para korban tidak menyerang terdakwa Robig dan hanya ingin melintas ketika dihadang Robig.

"Jaksa tepat telah menolak atas pledoi terdakwa maupun penasihat hukum yang menginginkan dibebaskan dan dibenarkan aksi penembakannya," ujarnya.

Petir menilai jaksa juga teliti terutama saat menanggapi  pledoi terdakwa yang mengungkit telah memberikan uang damai kepada dua korban lain meliputi SA dan AD sehingga tidak bisa menuntut Robig.

Dalam kasus ini, hal itu tidak berlaku karena kasus yang menjerat terdakwa Robig merupakan delik biasa bukan delik aduan. 

"Jaksa teliti sehingga yakin dengan tuntutannya yakni 15 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara," paparnya.

Baca juga: Pertanyaan Tak Terduga Hakim PN Semarang yang Membuat Aipda Robig Terdiam: Saya Menyesal. .

Baca juga: Kelakuan Robig Pembunuh Pelajar Semarang, Masih Arogan Ancam Mahasiswa Sesama Tahanan Rutan

Sementara, Kuasa Hukum terdakwa Robig, Bayu Arief Anas Ghufron mengatakan, penolakan pledoi dari jaksa merupakan hal yang wajar.

Namun dia menyayangkan jaksa penuntut umum tidak membeberkan fakta anak yang mengeluarkan senjata tajam dan tidak mengurai fakta Vario merah yang ditumpangi Gamma tidak langsung kembali ke titik kumpul di pos kamling Pusponjolo.

Motor itu justru dalam barisan terakhir, lalu dibawa ke rumah sakit itupun dengan dibantu Robig Zaenudin ke IGD RSUP dr Kariadi Semarang.

"Jaksa juga tidak bisa menerangkan dokter bedah yang pertama kali menangani di IGD RSUP dr Kariadi Semarang," klaimnya.

Selepas pembacaan replik jaksa, Bayu bakal menyampaikan duplik atau tanggapan terhadap replik tersebut pada persidangan berikutnya pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Robig dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.

Tuntutan itu karena Robig telah melanggar beberapa pasal secara sah dan meyakinkan berupa kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati serta kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka.

Ini sebagaimana diatur Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2012 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76 huruf C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Robig terlibat kasus pidana selepas melakukan penembakan terhadap tiga pelajar Semarang.

Meliputi korban meninggal Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO) atau Gamma dan dua temannya berinisial SA dan AD di depan Alfamart Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, 24 November 2024 silam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved