Berita Semarang
Jaksa Tolak Pembelaan Robig Zaenudin, Singgung Uang Damai 2 Saksi Korban Penembakan
JPU membacakan replik penolakan atas pledoi terdakwa kasus pembunuhan pelajar SMK di Semarang, Aipda Robig Zaenudin.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik penolakan atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa kasus pembunuhan pelajar SMK di Semarang, Aipda Robig Zaenudin dan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (22/7/2025).
Penolakan atas pledoi tersebut, jaksa tetap menuntut terdakwa Robig dihukum 15 tahun penjara.
Baca juga: Berani Lawan Jenderal Atasannya, Robig Polisi Pembunuh Pelajar Semarang Marah Disebut Langgar SOP
Baca juga: Aipda Robig Menangis di PN Semarang, Anaknya Dulu Bangga Punya Ayah Polisi: Kini Runtuh
"Kami meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya."
"Sekaligus memutuskan agar terdakwa dihukum sesuai tuntutan penuntut umum," ujar Jaksa Sateno saat membacakan replik atau jawaban atas pledoi terdakwa.
Robig dan kuasa hukum telah membacakan nota pembelaan dalam persidangan sebelumnya di depan Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari, Selasa (15/7/2025).
Menurut Jaksa Sateno, pembelaan terdakwa Robig tidak berdasar dan tidak beralasan.
Sateno menggarisbawahi beberapa poin pembelaan tersebut.
Seperti alasan melakukan penembakan sebagai tindakan diskresi dan penembakan terdakwa atas alasan terancam.
Pembelaan berikutnya korban Gamma meninggal karena lambatnya penanganan medis dan dua korban lainnya yang sudah menandatangani kesepakatan damai.
Menanggapi poin-poin pembelaan itu, jaksa Sateno merinci, terkait penembakan sebagai tindakan diskresi tidak dibenarkan.
Sateno mengambil keterangan dari saksi ahli dari Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum (Karobankum Divkum) Mabes Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah yang menyebutkan tindakan Robig dalam melakukan penembakan tidak seusia SOP.
Tindakan Robig juga tidak sesuai peraturan penggunaan senjata api yang diatur dalam peraturan Kapolri (Perkap) seperti kondisi berbahaya, ancaman membahayakan atau kematian bagi anggota polisi maupun masyarakat.
Alasan lainnya seperti keadaan yang meresahkan masyarakat umum seperti membakar stasiun atau pom bensin, dan kejadian mendesak lainnya.
"Kondisi Robig ketika menembak tidak satupun menunjukkan situasi diskresi, sehingga alasan tersebut tidak berdasar," katanya.
Berikutnya, jaksa menanggapi kaitan alasan terdakwa melakukan penembakan dengan alasan terancam.
Baca juga: Aipda Robig Menangis di Sidang, Ayah Korban Penembakan: "Kamu Masih Bisa Lihat Anak, Saya Tidak"
Baca juga: Robig Zaenudin Polisi Arogan Pembunuh Pelajar Semarang Nangis Baca Pledoi, Bawa Nama Dua Anaknya
Sateno mengatakan, berdasarkan keterangan dari para saksi anak terungkap tidak ada perbuatan yang menyerang atau mengancam terdakwa.
Para anak dan korban hanya melintas dan hanya melewati terdakwa bukan untuk menyerang.
"Korban mau melintas dan melewati terdakwa bukan menyerangnya sehingga penembakan yang dilakukan oleh terdakwa tidak dibenarkan karena masih ada cara lain yang dilakukan oleh terdakwa," bebernya.
Poin pembelaan terdakwa yang disanggah oleh jaksa berikutnya adalah korban Gamma meninggal karena lambatnya penanganan medis.
Jaksa Sateno mengungkap, alasan tersebut tidak benar dan mengada-ada.
Sebab, korban Gamma telah ditangani oleh dokter di IGD RSUP dr Kariadi Semarang saat datang ke rumah sakit pada Senin, 24 November 2024 pukul 01.30.
Selama 10 menit, Gamma mendapatkan tindakan resusitasi jantung paru (RJP) oleh dokter bedah.
Namun pada pukul 01.55, nyawa Gamma tidak tertolong.
"Hasil pemeriksaan Gamma kena luka tembak di panggul kanan," terangnya.
Sementara pembelaan terdakwa Robig dengan dalih dua korban anak lainnya SA dan AD telah menerima santunan dan telah menerima kejadian tersebut.
SA dan AD merupakan teman dari korban Gamma yang sama-sama mengalami luka tembak.
Hal itu, kata Sateno, tidak serta merta menghilangkan tuntutan terhadap perbuatan terdakwa.
"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur delik biasa," ucapnya.
Tanggapan Kuasa Hukum
Kuasa Hukum Keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir mengatakan, sikap jaksa menolak pledoi dari terdakwa sudah tepat.
Fakta persidangan sudah mengungkapkan, para korban tidak menyerang terdakwa Robig dan hanya ingin melintas ketika dihadang Robig.
"Jaksa tepat telah menolak atas pledoi terdakwa maupun penasihat hukum yang menginginkan dibebaskan dan dibenarkan aksi penembakannya," ujarnya.
Petir menilai jaksa juga teliti terutama saat menanggapi pledoi terdakwa yang mengungkit telah memberikan uang damai kepada dua korban lain meliputi SA dan AD sehingga tidak bisa menuntut Robig.
Dalam kasus ini, hal itu tidak berlaku karena kasus yang menjerat terdakwa Robig merupakan delik biasa bukan delik aduan.
"Jaksa teliti sehingga yakin dengan tuntutannya yakni 15 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara," paparnya.
Baca juga: Pertanyaan Tak Terduga Hakim PN Semarang yang Membuat Aipda Robig Terdiam: Saya Menyesal. .
Baca juga: Kelakuan Robig Pembunuh Pelajar Semarang, Masih Arogan Ancam Mahasiswa Sesama Tahanan Rutan
Sementara, Kuasa Hukum terdakwa Robig, Bayu Arief Anas Ghufron mengatakan, penolakan pledoi dari jaksa merupakan hal yang wajar.
Namun dia menyayangkan jaksa penuntut umum tidak membeberkan fakta anak yang mengeluarkan senjata tajam dan tidak mengurai fakta Vario merah yang ditumpangi Gamma tidak langsung kembali ke titik kumpul di pos kamling Pusponjolo.
Motor itu justru dalam barisan terakhir, lalu dibawa ke rumah sakit itupun dengan dibantu Robig Zaenudin ke IGD RSUP dr Kariadi Semarang.
"Jaksa juga tidak bisa menerangkan dokter bedah yang pertama kali menangani di IGD RSUP dr Kariadi Semarang," klaimnya.
Selepas pembacaan replik jaksa, Bayu bakal menyampaikan duplik atau tanggapan terhadap replik tersebut pada persidangan berikutnya pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Robig dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.
Tuntutan itu karena Robig telah melanggar beberapa pasal secara sah dan meyakinkan berupa kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati serta kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka.
Ini sebagaimana diatur Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2012 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76 huruf C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Robig terlibat kasus pidana selepas melakukan penembakan terhadap tiga pelajar Semarang.
Meliputi korban meninggal Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO) atau Gamma dan dua temannya berinisial SA dan AD di depan Alfamart Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, 24 November 2024 silam.
Robig telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi Polri pada Senin 9 November 2024.
Robig lantas mengajukan banding.
Karena itu, Robig masih berstatus sebagai anggota polisi yang menerima gaji hanya dipotong 25 persen perbulan. (*)
Baca juga: Pria Residivis Ancam Korban Gunakan Parang Saat COD HP di Kudus
Baca juga: Welcome Diogo Brito! Benteng Baru Persijap Jepara Asal Portugal
Baca juga: BREAKING NEWS, Kades Mojotengah Batang Tersangka Korupsi Dana Desa Rp235 Juta
Baca juga: Ari Rasakan Nyeri Hingga Pangkal Paha, Imbas Gigitan Ular Hitam Sepulang Pengajian di Pekalongan
Semarang
Sidang Penembakan Pelajar SMK Semarang
Sidang Kasus Aipda Robig Zaenudin
Robig Zaenudin
Aipda Robig Zaenudin
Polisi Tembak Pelajar SMK Semarang
Polrestabes Semarang
Polda Jateng
Polri
PN Semarang
Mira Sendangsari
Brigjen Pol Veris Septiansyah
Zainal Abidin Petir
Bayu Arief Anas Ghufron
Running News
tribunjateng.com
tribun jateng
"Iko In Here" Jejak Duka Kematian Mahasiswa Unnes, Iko Sudah di Surga |
![]() |
---|
Kejanggalan Kematian Iko Mahasiswa Unnes, Disebut Polisi Kecelakaan Tapi Diantar Mobil Brimob ke RS |
![]() |
---|
Sosok Iko Juliant Junior Mahasiswa Unnes Tewas Dikenal Berprestasi |
![]() |
---|
Mahasiswa FH Unnes Iko Juliant Junior Meninggal Dunia, Kampus Sampaikan Duka Cita |
![]() |
---|
Kota Semarang Berawan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini 2 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.