Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Fenomena Tingginya Perceraian ASN Pemkab Kudus, Tenaga Pendidik Justru Mendominasi

Fenomena perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Kudus pada 2025 meningkat dibandingkan dua tahun sebelumnya.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
PERCERAIAN ASN - Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno. Di Kudus, pada semester pertama 2025, total sudah ada 20 pengajuan cerai ASN Pemkab Kudus dan 10 di antaranya disetujui. 

Mengingat jumlah ASN di Disdikpora Kudus cukup banyak, mencapai sekira 3.500 pegawai.

Lebih lanjut, BKPSDM tetap mengupayakan proses yang tidak mengarah pada perpisahan atau perceraian

Melalui mediasi di lingkungan BKPSDM hingga puncaknya mediasi dengan Bupati.

Baca juga: Pemkab Kudus Lelang Barang Bekas, Laku Rp 312 Juta

Baca juga: Dispertan Kudus Serukan Semua RPH Taati Regulasi

Jika dinilai tidak ada peluang untuk disatukan dan dirukunkan kembali, BKPSDM mengirimkan surat persetujuan izin cerai untuk diteruskan ke Pengadilan Agama.

"Alasannya rata-rata karena perselisihan, beda pendapat, pisah rumah lebih dari 2 tahun, hingga faktor ekonomi."

"BKPSDM tetap akan meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan."

"Artinya, proses mediasi diberikan, bahkan jika harus memberikan waktu yang lebih lama untuk mediasi, tidak apa-apa jika dalam rangka menyatukan kembali pasangan," tuturnya.

Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho menyampaikan, ASN di lingkungan pendidikan Kabupaten Kudus mencapai sekira 3.500 orang.

Pada 2025 ini, ada lima ASN pendidikan yang mengajukan permohonan cerai.

Tiga permohonan diberikan izin, satu permohonan diproses, dan satu permohonan lainnya dikembalikan karena tidak memenuhi syarat.

Kata dia, permohonan izin cerai ASN pendidikan harus melalui mediasi di tingkat sekolah, koordinator wilayah, dan mediasi di tingkat dinas.

Disdikpora baru bisa mengirimkan surat permohonan cerai jika proses mediasi gagal menyatukan pasangan.

Kemudian mediasi dilanjutkan di BKPSDM dan Bupati.

"Yang tiga pengajuan sudah diizinkan, sisanya diproses dan ditolak," tegas dia. (*)

Baca juga: Dedy Yon Apresiasi GOW Gelar Pelatihan Penyuluh TBC di Tegal: Ini Upaya Percepatan Eleminasi

Baca juga: Ditemukan Selamat, Begini Kondisi Terkini Ibu dari 2 Bocah yang Tewas di Pantai Sigandu Batang

Baca juga: Polda Jateng Kolaborasi Ciptakan Satpam Unggul di Tegal, Bersama Baznas Dukung Gerakan Infak

Baca juga: Hakim Tolak Bukti Lapangan dalam Gugatan Mobil Esemka Lawan Jokowi

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved