Sidang Korupsi Mbak Ita
Mbak Ita dan Suami Dituntut Berbeda di Sidang Kasus Korupsi Kota Semarang, Jaksa Ungkap Alasannya
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri mendapat tuntutan yang berbeda di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi.
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri mendapat tuntutan yang berbeda di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7/2025) malam, Mbak Ita dituntut hukuman 6 tahun penjara.
Sedangkan suaminya Alwin Basri, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama, dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Baca juga: Kekayaan Alwin Basri Suami Mbak Ita Naik Nyaris 2 Kali Lipat Dalam 5 Tahun, Bingung Ditanya Jaksa
Baca juga: Bantah Iuran Pungli untuk Kampanye tapi Tiap Spanduk Proyek Tertulis "Terima Kasih Mbak Ita"
Baca juga: Mbak Ita Nangis Sebut Pisahkan Kehidupan Pribadi dan Jabatan, Tapi Biarkan Suami Atur Proyek
Jaksa menilai Alwin yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng itu memiliki peran yang lebih dominan dalam kasus ini.
Keduanya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing Rp 500 juta, serta dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman.
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa dalam persidangan.
Pada sidang perdana yang berlangsung Senin (21/4/2025) lalu, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan tiga dakwaan terhadap Mbak Ita dan Alwin.
Ketiganya berkaitan dengan: Proyek pengadaan meja dan kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang, Proyek pembangunan di 16 kecamatan Dugaan pemotongan insentif bagi pegawai Total dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 9 miliar.
Hevearita Gunaryanti Rahayu menjabat sebagai Wali Kota Semarang periode 2023–2025 setelah sebelumnya menjadi wakil wali kota.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah penyelidikan intensif KPK terhadap sejumlah proyek pemerintah kota yang diduga sarat penyimpangan.
Perkara ini kini memasuki tahap tuntutan. Putusan hakim dijadwalkan akan dibacakan dalam waktu dekat.
Mbak Ita Cemburu Pada Kepala Dinas

Pusaran kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tak hanya berkutat soal duit negara yang hilang.
Dalam kasus itu, terdakwa Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita mengaku, terkuras emosinya selepas mengetahui pertemuan antara suaminya Alwin Basri yang juga menjadi terdakwa bertemu dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Indriyasari atau Mbak Iin.
Pertemuan antara Alwin dan Iin terjadi di kediaman Ita, Jalan Bukit Duta Nomor 12, Banyumanik, Kota Semarang.
Ita mengaku, merasa cemburu karena suaminya telah bertemu dengan Iin di rumah mereka.
Menurut Ita yang selama persidangan selalu duduk berjauhan dengan suaminya, pertemuan itu seharusnya tidak terjadi karena tidak ada kaitannya dengan pekerjaan.
"Saya emosi ada wanita cantik datang ke rumah ketika saya tidak ada di rumah.
Tidak ada kaitannya dengan pekerjaan," beber Ita dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (23/7/2025).
Ita menyebut, dirinya jarang di rumah karena harus bekerja sebagai Wali Kota.
Setiap hari, ia masuk ke kantor dari pukul 07.00 WIB lalu pulang pukul 22.00 WIB.
"Kalau pekerjaan belum selesai saya tidak akan pulang," klaimnya.
Hubungan antara Alwin Basri dan Indriyasari berkaitan dengan setoran uang Iuran Kebersamaan yang bersumber dari iuran pegawai Bapenda yang mendapatkan bonus upah pungut pajak setiap tiga bulan sekali. Iuran ini bisa menghimpun uang sebesar Rp4 miliar per tahun.
Dari sumber iuran Kebersamaan, Ita mendapatkan jatah sebesar Rp300 juta. Sementara Alwin ikut meminta jatah uang itu sebesar Rp600 juta.
Menurut Ita, Alwin suaminya tidak pernah bercerita sama sekali terkait permintaan uang itu.
Belakangan, dia mengetahui selepas hendak mengembalikan uang tersebut ke Bapenda.
"Kami kembalikan sebesar Rp1 miliar dalam bentuk pecahan dolar. Sisa Rp100 juta semisal ada kekurangan dari Pak Alwin," paparnya.
Sementara Alwin mengaku, menerima uang dari Iuran Kebersamaan sebesar Rp600 juta yang diberikan sebanyak tiga kali.
Uang ratusan juta itu diberikan di rumahnya.
"Saya tidak pernah melaporkan ke Wali Kota Semarang (Istri)," katanya.
Terkait pengembalian uang dalam bentuk dolar, Alwin menyebut karena biar tidak menyita perhatian saat dibawa ke Balaikota Semarang.
"Kalau saya bawa uang Rp1 miliar ke Balaikota jadi rame. Pemikiran saya seperti itu," terangnya.
Uang itu, kata Alwin, bersumber dari tabungannya sejak 2019 selama menjadi anggota DPRD Jateng.
"Ya uang tabungan dolar selama jadi anggota DPRD Provinsi (Jateng)," jelasnya.
Kedua terdakwa menyerahkan uang iuran Kebersamaan selepas ramai informasi soal penyelidikan KPK di kota Semarang.
Meski begitu, kedua terdakwa membantahnya.
Sebagaimana diberitakan, pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Februari 2025 lalu.
Keduanya ditangkap atas tiga pokok perkara meliputi pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan 2023.
Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar dari proyek ini.
Dua kasus lainnya, pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023, kedua terdakwa diduga keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar.
Perkara ketiga, permintaan uang ke Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang. Mbak Ita dan suami diduga meminta uang sebesar Rp2,4 miliar. Kasus ini masih dalam tahap persidangan. (Iwn)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.