Sidang Korupsi Mbak Ita
Mbak Ita Nangis Sebut Pisahkan Kehidupan Pribadi dan Jabatan, Tapi Biarkan Suami Atur Proyek
Hevearita Gunaryati Rahayu, atau yang lebih dikenal sebagai Mbak Ita, tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Hevearita Gunaryati Rahayu, atau yang lebih dikenal sebagai Mbak Ita, tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan pernyataan dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu, 23 Juli 2025.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada mantan Wali Kota Semarang itu untuk menyampaikan tanggapan atas proses hukum yang tengah dijalaninya bersama sang suami, Alwin Basri.
Dengan mengenakan batik merah dan kerudung berwarna pink, Mbak Ita terlihat emosional.
Ia beberapa kali menyeka air mata dengan tisu, sementara ucapannya terdengar terbata-bata dan sesekali tidak jelas.
Dalam pernyataannya, Mbak Ita menyentuh aspek personal sekaligus publik—menceritakan betapa perannya sebagai istri dan sebagai kepala daerah telah membawanya ke meja hijau.
Ia menyampaikan bahwa tanggung jawab yang diembannya selama menjabat sebagai Wali Kota Semarang telah menyeret dirinya dan Alwin Basri ke dalam pusaran kasus hukum yang kini tengah disidangkan.
Dia didakwa terlibat sejumlah kasus korupsi dan suap mulai dari proyek penunjukan langsung (PL) Kecamatan, korupsi pengadaan meja kursi di Dinas Pendidikan dan menerima suap dari Iuran Kebersamaan dari Pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Saya berada di dua posisi sebagai Wali Kota Semarang dan istri, sebagai wali kota tentu saya berupaya bersikap independen, kehidupan pribadi dan pekerjaan selalu diupayakan terpisah," beber Ita di depan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi.
Dia berdalih, baru mengetahui perbuatan suaminya Alwin yang juga menjadi terdakwa ketika di persidangan.
Perbuatan suaminya yang membawanya ke meja hijau di antaranya kasus PL dan pengadaan meja kursi.
Dia juga baru tahu suaminya menyimpan uang miliar rupiah selepas jaksa penuntut umum dari KPK memaparkannya di muka persidangan.
"Salah saya hanya satu menerima uang dari Bapenda.
Namun, uang itu saya terima karena sudah tradisi.
Karena tidak seusia hati nurani pula, yang itu saya kembalikan," terangnya.
Dari kasus ini, Ita mengaku menyesalinya.
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.