Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Ketua Korwil Akui K3S SD di Kudus Lakukan Pungutan Wajib ke Guru, Berlangsung Sudah Lama

Korwil Pendidikan Kecamatan Jati, Eny Purwaningsih menyampaikan, pungutan iuran yang dilakukan K3S terhadap guru-guru SD sudah berlangsung cukup lama.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MASUM
MINTAI PENJELASAN - Komisi D DPRD Kabupaten Kudus menanggil 9 korwil pendidikan buntut aduan dugaan pungli terhadap guru SD, Rabu (6/8/2025). Para anggota dewan ini meminta penjelasan kepada mereka dan di sisi lain meminta Disdikpora mengambil sikap tegas dengan beragam upaya agar tidak berpengaruh pada menurunnya kualitas pendidikan di Kabupaten Kudus. 

"Yang jelas, kalau ada pembiayan, khawatirnya kepercayaan masyarakat semakin lemah."

"Berimbas lagi tidak mau menyekolahkan ke SD."

"Dinas harus tegas, harus bersikap, tidak tutup mata, dan harus ada evaluasi," lanjut dia.

Anggota Komisi D Kabupaten Kudus, Endang Kursistiyani menambahkan, Korwil merupakan ujung tombak pendidikan di tingkat kecamatan.

Dimana Forum K3S berperan dalam meningkatkan, menambah, dan mengembangkan kompetensi guru.

Menurut dia, kebutuhan anggaran yang tidak bisa didanai oleh dana BOS seyogyanya dipenuhi lewat iuran.

Namun harus didasari pada program yang jelas dan laporan pertanggungjawaban yang transparan.

Semua itu harus disepakati secara tertulis setiap tahun disertai pertanggungjawaban yang jelas.

"Walaupun Rp30 ribu, kalau tidak transparan, tidak ada kegiatannya, jadi masalah."

"Harmonisasi dibutuhkan, saling memiliki."

"Bukan masalah uang yang tidak seberapa, tapi harus jelas segala sesuatunya."

"Ini sudah terlanjur, mari carikan solusinya."

"K3S setelah ini harus ditata kembali," imbaunya.

Baca juga: Fenomena Tingginya Perceraian ASN Pemkab Kudus, Tenaga Pendidik Justru Mendominasi

Baca juga: Pemkab Kudus Genjot Cek Kesehatan Gratis di 770 Sekolah dan 201 Ponpes Kudus

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kudus, Mardijanto menuturkan, pemanggilan 9 korwil ini menindaklanjuti aduan masyarakat.

Pihaknya ingin mengetahui keterangan langsung dari masing-masing korwil atas munculnya aduan dugaan pungutan liar yang dialami guru-guru SD oleh K3S.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved