Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Ketua Korwil Akui K3S SD di Kudus Lakukan Pungutan Wajib ke Guru, Berlangsung Sudah Lama

Korwil Pendidikan Kecamatan Jati, Eny Purwaningsih menyampaikan, pungutan iuran yang dilakukan K3S terhadap guru-guru SD sudah berlangsung cukup lama.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MASUM
MINTAI PENJELASAN - Komisi D DPRD Kabupaten Kudus menanggil 9 korwil pendidikan buntut aduan dugaan pungli terhadap guru SD, Rabu (6/8/2025). Para anggota dewan ini meminta penjelasan kepada mereka dan di sisi lain meminta Disdikpora mengambil sikap tegas dengan beragam upaya agar tidak berpengaruh pada menurunnya kualitas pendidikan di Kabupaten Kudus. 

Dia mencontohkan, sistem iuran guru-guru disetorkan ke K3S Kecamatan Dawe berlaku setiap ada kegiatan dengan besaran iuran tidak bisa dipastikan.

Pihaknya tidak mengetahui pasti apakah sistem iuran di Kecamatan Jati sama dengan yang diterapkan di Kecamatan Dawe.

Hanya saja, peruntukan dana iuran tersebut sama untuk membantu kegiatan dan kebutuhan korwil.

"Kalau di Dawe, iuran saat ada kegiatan misal gerak jalan, kemah, dan lain-lain melalui kerukunan kepala sekolah sukarela, tidak per bulan," ujarnya.

Baca juga: Gus Miftah Punya Saham di Persiku Kudus, Manajemen Enggan Ungkap Jumlahnya

Baca juga: Nasib Kepala Dinas di Kudus, Setelah Dicopot dari Jabatan Kini Diperiksa

Dinas Diminta Tegas

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kudus, Kholid Mawardi menegaskan, tidaklah benar jika penarikan iuran bersifat memaksa dan menekan.

Jika dana tarikan untuk mencukupi kebutuhan korwil, sedianya korwil menjadi tanggungjawab oleh Disdikpora, bukan guru-guru dan kepala sekolah, termasuk kebutuhan tenaga kerja.

Lebih lanjut, kata wajib pada setiap jenis iuran tidak dibenarkan dan memicu terjadinya persoalan.

Apalagi penggunaan dana tersebut tidak transparan terhadap guru-guru yang selama ini ditarik iuran.

"Ini sudah kejadian, Inspektorat sudah periksa."

"Yang menjadi persoalan, bagaimana langkah ke depan untuk kemajuan pendidikan di Kudus."

"Fenomena kontradiktif jadi persoalan yang berpotensi menghambat kemajuan pendidikan di daerah," tegasnya.

Kholid berharap, terlapor yang saat ini menjalani pemeriksaan di Inspktorat sementara waktu dinonaktifkan dari K3S, sampai hasil pemeriksaan selesai.

Disdikpora juga diminta untuk tegas mengambil sikap dan tindakan atas peristiwa yang terjadi di lingkungan pendidikan Kabupaten Kudus.

"Terlepas nanti pembuktiannya di Inspektorat seperti apa hasil pemeriksaan."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved