Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Ketua Korwil Akui K3S SD di Kudus Lakukan Pungutan Wajib ke Guru, Berlangsung Sudah Lama

Korwil Pendidikan Kecamatan Jati, Eny Purwaningsih menyampaikan, pungutan iuran yang dilakukan K3S terhadap guru-guru SD sudah berlangsung cukup lama.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MASUM
MINTAI PENJELASAN - Komisi D DPRD Kabupaten Kudus menanggil 9 korwil pendidikan buntut aduan dugaan pungli terhadap guru SD, Rabu (6/8/2025). Para anggota dewan ini meminta penjelasan kepada mereka dan di sisi lain meminta Disdikpora mengambil sikap tegas dengan beragam upaya agar tidak berpengaruh pada menurunnya kualitas pendidikan di Kabupaten Kudus. 

"Hasil keterangan masing-masing korwil memang mengakui ada tarikan iuran itu."

"Katanya untuk membiayai kebutuhan di Korwil, lantaran anggaran yang diberikan Disdikpora sangat kecil, tidak cukup," terang dia.

Pihaknya berharap, Disdikpora melakukan evaluasi terhadap K3S, termasuk korwil di masing-masing kecamatan.

Evaluasi diharapkan juga menyangkut perihal penganggaran bagi korwil agar mendapatkan suntikan anggaran yang cukup pada setiap satu tahun anggaran.

"Kami harap jika iuran ini dihentikan, dinas memberikan anggaran yang cukup."

"Kalau saat ini sekira Rp30 juta per tahun, paling tidak ke depannya 3 kali lipat per tahun."

"Soal iuran, kalau ada transparansi dan tidak memberatkan, tidak masalah."

"Kami akan sidak di lapangan juga untuk lihat kondisinya seperti apa," tegas Mardijanto.

Diketahui bahwa awal mulanya, terdapat laporan dugaan adanya pungutan liar, masuk di kanal Wadul K1 dan K2 pada 20 Juli 2025 diteruskan ke Kepala Disdikpora Kudus.

Aduan tersebut sudah ditindaklanjuti Disdikpora pada 26 Juli 2025 dengan pemanggilan pengurus K3S dan guru terkait klarifikasi penggunaan dana iuran.

Setelah itu, muncul kembali aduan serupa dalam bentuk aduan tertulis kepada Bupati dan Wakil Bupati Kudus.

Selanjutnya ditindaklanjuti Inspektorat Daerah dengan melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan. (*)

Baca juga: Pengakuan Mbak Ita di Persidangan Kasus Korupsi Semarang, Tidak Lagi Serumah dengan Alwin Basri

Baca juga: Polres Jepara Gelar Pasar Murah Serentak, 3,5 Ton Beras Disalurkan untuk Warga

Baca juga: BNI Permudah Aktivasi Rekening Dormant dan Tanpa Pengenaan Biaya

Baca juga: Pembelaan Mbak Ita: Kasusnya Sarat Kepentingan Politik Jelang Pilkada 2024

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved