Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Ini Alasan Mbak Ita dan Suami Kompak Ngotot Kepala Bapenda Indriyasari Juga Ditangkap KPK

Nama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, mendadak jadi sorotan dalam sidang pledoi

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Iwan Arifianto/Tribunjateng
SIDANG PLEDOI - Sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (6/8/2025) sore. Foto kiri Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari menyatakan siap menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Namanya terseret saat persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025). 

"Dia tidak dilakukan tindakan apa-apa. Bahkan masih melenggang bebas di Kota Semarang ini," ungkapnya.

Tak hanya kepada Indriyasari, Ita juga meminta kepada Inspektorat  Kota Semarang agar melakukan pemeriksaan terhadap semua ASN yang disebutkan dalam berkas perkara kasus korupsinya.

Termasuk para camat. "Jadi ini artinya apa?

Apakah memang hanya sampai berhenti di sini? 

Kenapa teman-teman ASN dan Camat tidak ada satu pun  yang diproses oleh KPK?," ungkap Ita.

 

Alasan Kuasa Hukum

Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin,  Agus Nurudin mengatakan, nama Indriyasari disebut berulang kali oleh kedua terdakwa karena semata-mata ingin adaEquality before the law atau perlakuan yang sama di mata hukum.

Oleh karena itu, pihaknya meminta jaksa KPK menindaklanjuti kaitannya Indriyasari dalam kasus ini.

"Ya bisa dimulai dari pemusnahan buku iuran kebersamaan, itu bagian dari menghilangkan barang buktinya atau menghalangi proses penyidikan," terangnya.

Agus menambahkan, langkah yang sama juga perlu dilakukan jaksa KPK terhadap para camat di Semarang yang terlibat dalam kasus ini. "Camat yang ngasih duit juga diproseslah," ungkapnya.

Sementara Tribun telah mengkonfirmasi tudingan tersebut kepada Indriyasari. Namun, upaya tribun belum direspon.


Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 1 Hevearita Gunaryati Rahayu dituntut selama 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sementara Terdakwa dua Alwin Basri dituntut 8 tahun penjara denda Rp500 juta subsider kurungan penjara selama 6 bulan

Ita dan Alwin didakwa  melakukan pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan 2023.  

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved