Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UIN SAIZU Purwokerto

UIN Saizu Purwokerto Menjadi Pilot Project Tata Kelola Wakaf Uang PTKIN

UIN Saizu Purwokerto Menjadi Pilot Project Tata Kelola Wakaf Uang PTKIN

Editor: Editor Bisnis
ist
Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto menjadi pilot project dan model dalam pengembangan Program Wakaf Uang, di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). 

 

TRIBUNJATENG.COM - Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto menjadi pilot project dan model dalam pengembangan Program Wakaf Uang, di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Rektor UIN Saizu Purwokerto, Prof. Ridwan mendapat undangan resmi dalam Focus Group Discussion (FGD) membahas Gerakan Wakaf untuk Dana Abadi
Pendidikan Islam. Kegiatan berlangsung di Grand Zuri BSD City, Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Kegiatan tersebut digelar Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam. Menurut Prof. Ridwan, pihaknya mendapat kepercayaan mempresentasikan desain program pengembangan dan pengelolaan wakaf yang bakal dilakukan di UIN Saizu Purwokerto.

Prof. Ridwan menyebutkan, Menteri Agama akan segera melaunching program Dana Abadi Pendidikan Islam. "Semua direktorat di bawah Direktur Diktis, termasuk PTKIN agar ambil bagian menyukseskan program DAPI melalui Program Wakaf Uang. Kami dipercaya mempresentasikan desain program wakaf uang untuk PTKIN," ujarnya, Kamis (7/8/2025).

Menurutnya, kepercayaan ini tentu harus dijawab dengan keseriusan pengelolaan wakaf serta partisipasi penuh dari seluruh sivitas akademika. Sebagai bentuk implementasi konkret, UIN Saizu telah membentuk Pusat Pengembangan dan Pengelolaan Wakaf (P3W) sejak 11 Juni 2025 melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 426/2025.

Unit ini diketuai oleh Dr. Saefuddin dan dikoordinasikan secara teknis oleh Wakil Rektor III. P3W terbagi dalam tiga divisi utama, yaitu: Divisi Pengumpulan, Divisi Pendistribusian dan Divisi Pengembangan Jaringan. Peluncuran resmi program wakaf uang UIN Saizu direncanakan berlangsung pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program nasional Wakaf Uang ASN dan masyarakat yang diluncurkan oleh Menteri Agama, Prof. Nasaruddin Umar, pada 16 November 2024.

UIN Saizu menjalin kemitraan strategis dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang memuat sejumlah poin penting, antara lain:

1.    Wakaf uang yang dihimpun PTKIN adalah jenis wakaf uang abadi ataupun berjangka.

2.    Tujuan PKS menjalankan program penghimpunan dan pengelolaan wakaf uang yang diinvestasikan dalam instrumen Sukuk Wakaf atau instrumen keuangan syariah lainnya, dengan penyaluran manfaat kepada mauquf’alaih untuk memajukan pendidikan melalui program kegiatan yang mendukung tridharma perguruan tinggi.

3.    Pada dasarnya, Nazir Wakaf uang adalah BWI. Adapun Pusat Pengembangan dan Pengelolaan Wakaf UIN Saizu adalah wakil Nazir yang telah mendapat izin Nazir dari BWI yang berperan sebagai mitra nazhir, karena UIN Saizu bukan PTNBH.

4.    Imbal hasil yang menjadi hak Nazhir sebesar 10 persen dengan dibagi dua yaitu 5 % untuk BWI dan 5 % untuk Pusat Pengembangan dan Pengelolaan Wakaf UIN Saizu yang berperan sebagai mitra BWI dalam menghimpun wakaf uang.

5.    Mitra Nazir mendistribusikan 90 % (sembilan puluh persen) dari imbal hasil investasi wakaf uang kepada mauquf’alaih yang mendukung kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.

6.    Instrumen investasi untuk pengelolaan wakaf uang adalah Sukuk Wakaf Private Placement dan instrumen keuangan syariah lainnya seperti Sukuk Wakaf Ritel, Cash Waqf Linked Deposito (CWLD), deposito wakaf di LKS PWU ataupun reksa dana syariah dengan mempertimbangkan tingkat imbal hasil yang optimal.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved