Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Pansus DPRD Cium Kejanggalan 89 Mutasi ASN Pemkab Pati: Tak Loyal Bupati Sudewo "Dibuang"

Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati mengendus adanya kejanggalan dalam proses 89 mutasi jabatan ASN Pemkab Pati.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
CIUM KEJANGGALAN - Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (21/8/2024). Pihaknya mendeteksi kejanggalan dalam proses 89 mutasi jabatan ASN pada masa kepemimpinan Bupati Sudewo. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati mengendus adanya kejanggalan dalam proses 89 mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa pemerintahan Bupati Sudewo.

Hal itu diungkapkan Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo seusai rapat di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Pati, Kamis (21/8/2025).

Kejanggalan itu mencakup aspek alasan dilakukannya mutasi hingga adanya pejabat eselon dua yang secara janggal diturunkan menjadi staf biasa.

Baca juga: Aksi Pemakzulan Bupati Sudewo Berlanjut, Kini Muncul Petisi Pati Bergerak, Berikut Isi Lengkapnya

Baca juga: Kini Muncul Petisi Pati Bergerak, Desak DPRD Makzulkan Bupati Sudewo

“Mantan Inspektur daerah, dari eselon dua turun menjadi staf."

"Kami tanyakan data-datanya ke BKPSDM, bukti pemeriksaan kami minta semua, ternyata tidak memiliki,” kata Bandang.

Dia menyebut, banyak pula mutasi jabatan yang dilakukan dengan alasan mengada-ada dan menurutnya tidak berdasar hukum.

“Banyak kasus mutasi yang masuk ke Pansus."

"Sudah kami tanyakan langsung ke pihak BKPSDM, mengapa ada yang dipindah dari Dukuhseti (ujung utara) ke Sukolilo (ujung selatan)."

"Atau dipindah dari sekolah di Jaken ke Tayu itu bagaimana?"

"Alasannya adalah semacam, karena dia tidak loyal pada pimpinan."

"Ini tidak ada dasar hukumnya, sehingga kami tanyakan ke situ,” jelas Bandang.

Dia juga menyoroti proses mutasi jabatan yang menurutnya janggal secara prosedur administratif.

Terutama yang dia soroti adalah proses mutasi jabatan pada 8 Mei 2025.

Menurut dia, Bupati diperbolehkan melakukan mutasi jabatan ASN sebelum genap enam bulan menjabat asalkan mendapat izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

RAPAT PANSUS - Suasana rapat Pansus DPRD Kabupaten Pati, Kamis (21/8/2025). Rapat tersebut berkaitan dengan hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
RAPAT PANSUS - Suasana rapat Pansus DPRD Kabupaten Pati, Kamis (21/8/2025). Rapat tersebut berkaitan dengan hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo. (TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL)

“Izin ini harusnya ada runtutan dari Bupati ke Gubernur, ke BKN, baru ke Mendagri, ini tidak dilakukan."

"Ternyata pada 8 Mei 2025 mutasi, (izin) Mendagri baru turun 8 Mei 2025 itu juga."

"Lucunya dari BKN pada 15-16 Mei 2025."

"Setelah mutasi, baru muncul izin itu."

"Berarti kami meyakini ada persoalan di dalamnya,” kata dia.

Dari hasil pembahasan Pansus, Bandang merasa ada yang tidak beres dari proses 89 mutasi jabatan ASN oleh Bupati Sudewo.

Namun dia belum bisa menyampaikan kesimpulannya.

Sebab, Pansus baru akan memberikan kesimpulan setelah mendalaminya bersama tim ahli.

“Tapi temuan ini sudah ada, data sudah lengkap."

"89 mutasi kami merasa ada yang janggal."

"Pertanyaannya, SK ini sah atau tidak?"

"Kebijakannya betul atau tidak?"

"Masyarakat bisa menilai."

"Tetapi kami di Pansus akan menyimpulkan nanti dengan tim ahli kami,” tandas dia. 

Untuk diketahui, kebijakan Bupati Sudewo dalam ranah kepegawaian memang menjadi satu dari 12 kategori yang ditelaah Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati.

Kategori lainnya antara lain soal proyek infrastruktur dan kebijakan kenaikan PBB-P2 yang kontroversial.  

Baca juga: Rabu Malam Warga Pati Nyalakan Lilin di Alun-alun, Aksi 7 Hari Menghilangnya Bupati Sudewo?

Baca juga: Warga Berbondong-bondong Nyalakan Lilin di Alun-alun Pati, Siapakah Inisatornya?

Petisi Pemakzulan Bupati Sudewo

Di sisi lain, di saat DPRD Kabupaten Pati membentuk Pansus Hak Angket terkait Pemakzulan Bupati Sudewo, sebagian masyarakat membuat petisi daring secara terbuka.

Petisi di platform change.org ini dibuat sebagai bentuk tekanan agar proses Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati berjalan tuntas dan transparan.

Pembuat petisi terdaftar dengan nama "Pati Bergerak".

Per Kamis (21/8/2025) pukul 15.00, petisi daring ini sudah ditandatangani 415 orang.

Petisi yang tautannya diedarkan di berbagai kanal media sosial itu berjudul “Kawal Pansus DPRD! Rakyat Pati Desak Pemakzulan Bupati Sampai Tuntas”. 

Dalam seruan tersebut, mereka mendesak agar Pansus DPRD tidak berhenti sebatas formalitas, melainkan bekerja serius, independen, serta berpihak pada kepentingan rakyat.

“Pansus jangan jadi sandiwara politik."

"Kami ingin ada keberanian DPRD untuk benar-benar menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati."

"Kalau terbukti, pemakzulan harus jalan sesuai aturan," ujar Em Sastroatmodjo, inisiator penggalang petisi Pati Bergerak itu.

Dia menjelaskan, petisi ini, selain juga pendirian posko pengawasan di depan Kantor Bupati Pati, merupakan upaya Aliansi Masyarakat Pati Bersatu untuk fokus mengawasi dan mengawal Pansus yang sudah berjalan. 

Menurutnya, warga menyuarakan kekecewaan atas kebijakan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen melalui Perbup Nomor 17 Tahun 2025, yang dinilai memberatkan rakyat dan memicu gejolak sosial.

AKSI NYALAKAN LILIN - Ratusan lilin dinyalakan warga di tepian bundaran Alun-alun Pati, Rabu (20/8/2025) malam. Aksi ini berawal dari ajakan sebuah pamflet di media sosial untuk memperingati tujuh hari
AKSI NYALAKAN LILIN - Ratusan lilin dinyalakan warga di tepian bundaran Alun-alun Pati, Rabu (20/8/2025) malam. Aksi ini berawal dari ajakan sebuah pamflet di media sosial untuk memperingati tujuh hari "menghilangnya" Bupati Pati Sudewo pasca didemo pada 13 Agustus 2025. (TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL)

Meski kebijakan tersebut sudah dibatalkan, warga menilai masalah tidak boleh berhenti. 

Per 13 Agustus 2025 menjadi saksi bahwa masyarakat Pati tidak mau memiliki Bupati yang arogan dalam kata dan kebijakan. 

"Bupati Sudewo sering kali membuat pernyataan kepada masyarakat yang terkesan menantang, bahkan mengintimidasi."

"Dia tidak segan melakukan segala cara untuk menyingkirkan siapa saja yang tidak sepakat dengan kebijakannya."

"Mulai dari mutasi pegawai bahkan pemecatan tanpa alasan yang jelas."

"Bupati Sudewo juga selalu menggunakan cara otoriter untuk menekan semua instansi di bawah pemerintahannya,” tegas pria yang juga menjadi koordinator Masyarakat Cluwak Bergerak, salah satu penggagas petisi.

Sastroatmodjo menambahkan, petisi ini juga dimaksudkan untuk memastikan DPRD tidak “main mata” dengan eksekutif atau "masuk angin".

“Suara rakyat Pati jelas."

"Kami ingin DPRD berpihak pada kami, bukan kepentingan elite."

"Petisi ini adalah pengingat bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat,” tandas dia. 

Berikut narasi yang tertulis dalam petisi daring dalam tautan https://www.change.org/p/kami-masyarakat-kabupaten-pati-mendesak-pansus-dprd-pati-memakzulkan-bupati-sudewo?utm_medium=custom_url&utm_source=share_petition&recruited_by_id=b6df2290-7dd8-11f0-89b2-6ff2730a9a55.

Baca juga: FIX, Aksi 25 Agustus Lengserkan Bupati Pati Batal Digelar, Husein Singgung Ada Kepentingan Politik

Baca juga: Aksi 25 Agustus 2025 Batal Digelar? Ahmad Husein Klaim Berdamai dengan Bupati Pati Sudewo

Masalahnya:

Tanggal 13 Agustus 2025 menjadi saksi bahwa masyarakat Pati tidak mau memiliki Bupati yang arogan dalam kata dan kebijakan. 

Bupati Sudewo sering kali membuat pernyataan kepada masyarakat yang terkesan menantang dan bahkan mengintimidasi. 

Ia tidak segan melakukan segala cara untuk menyingkirkan siapa saja yang tidak sepakat dengan kebijakannya. 

Mulai dari mutasi pegawai bahkan sampai pemecatan tanpa alasan yg jelas. 

Bupati sudewo juga selalu menggunakan cara otoriter untuk menekan semua instansi di bawah pemerintahannya. 

Melihat model Bupati seperti itu, kami masyarakat memiliki.

Tuntutan:

1. DPRD membuka akses informasi Pansus kepada publik.

2. DPRD memastikan Pansus tidak berhenti di tengah jalan, tapi ditindaklanjuti ke mekanisme pemakzulan sesuai UU.

3. DPRD berpihak pada aspirasi rakyat Pati, bukan kepentingan elite politik.

Isi Petisi:

Kami, masyarakat Pati, mendesak dan mendukung penuh langkah DPRD Kabupaten Pati yang telah membentuk Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo

Namun, kami juga menegaskan:

1. Pansus jangan hanya jadi formalitas, tapi harus bekerja serius, transparan, dan berpihak pada rakyat.

2. Hasil penyelidikan Pansus wajib ditindaklanjuti ke mekanisme hukum dan politik yang berlaku, tanpa kompromi.

3. DPRD harus memastikan seluruh proses pemakzulan berjalan sesuai aturan, agar marwah demokrasi dan kedaulatan rakyat tetap terjaga.

Kami menolak segala bentuk permainan politik yang melemahkan perjuangan rakyat. 

Pemakzulan ini bukan sekadar soal kursi kekuasaan, tapi soal martabat masyarakat Pati.

Bersama, kita kawal Pansus hingga akhir! 

(*)

Baca juga: Babak Baru Desakan Mundur Kades Wonokerto, BPD Surati Bupati Wonosobo: Minta Segera Diproses

Baca juga: Mobil Karnaval Dihias Apik, Bawa Ribuan Seniman Tampil di Kota Semarang

Baca juga: Ahmad Husein Dicap "Sengkuni Ra Ndolor" di Pati: Kaus Bergambar Wajahnya Kini Jadi Keset

Baca juga: Lestarikan Budaya, Kurangi Gawai! Hari Anak Nasional di Semarang Meriah dengan Permainan Tradisional

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved