TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Warti tak bisa menahan tangis selepas mengetahui nasibnya sebagai buruh PT Sritex selama 25 tahun ini bakal berakhir.
Dia bersama buruh lainnya pun sudah beres-beres, memunguti barang pribadi untuk dibawa pulang pada Kamis (27/2/2025).
Dia tak menyangka, pengabdiannya di pabrik tekstil ini harus berakhir pilu, perusahaan dinyatakan pailit dan para buruh pun harus mengalami PHK massal.
Baca juga: Tanda-tanda PHK Massal 6.660 Buruh Sritex Makin Dekat, Surat Mulai Diterbitkan Hari Ini
Baca juga: BREAKING NEWS, Siap-siap PHK Massal Sritex Akhir Bulan Ini, Ada 6.660 Orang yang Dirumahkan
Suasana sedih menyelimuti pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Kabupaten Sukoharjo.
Mereka yang menggantungkan hidupnya di sana langkahnya terpaksa terhenti.
Padahal mereka sudah memberi pengabdian di PT Sritex berpuluh-puluh tahun.
Setelah kabar pailit pada 21 Oktober 2024, asa keberlangsungan usaha dan aktivitas bekerja kala itu masih ada.
Namun seperti mimpi buruk yang tidak disangka-sangka.
Pada 26 Februari 2025 menjadi sejarah kelam bagi 8.475 buruh di Sritex terdampak PHK.
Salah satu karyawan bagian garmen, Warti pun kecewa dan tersakiti atas putusan tersebut.
"Di sini sudah 25 tahun."
"Hati saya sakit, rasanya ingin menangis."
"Keluarga juga ikut menangis karena sudah lama di PT Sritex ini," kata Warti seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (26/2/2025).
Dia juga telah menerima surat pernyataan formulir Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 26 Februari 2025.
"Ke depannya saya harus cari kerja sampingan."
"Karena masih urus dan membiayai anak," terangnya.
Saat disinggung soal barang-barang pribadinya yang dibawa pulang, Warti menyebut keranjang sampah, kipas angin, dan sepatu yang dia gunakan tiap hari di PT Sritex.
Sementara itu, security PT Sritex, Sri Cahyaningsih juga terdampak PHK massal ini merasa seperti mimpi tidak menyangka.
"Selama saya 25 tahun di sini, seperti mimpi ada kejadian seperti ini."
"Soalnya saya berdiri di sini, kerja di sini, mengabdi di Sritex untuk keluarga bisa bantu saudara-saudara," kata Sri.
Kondisi yang dirasakan saat ini membuat Sri tidak menyangka dan tetap ingin bekerja di PT Sritex.
"Teman-teman semua di sini juga seperti tidak percaya, sudah di sini mengabdi."
"Teman-teman di bagian produksi juga begitu."
"Makanya kalau ada berita seperti ini, semua tidak percaya, menangis," terangnya.
Dia sebagai keamanan merasakan kesedihan yang mendalam dan ke depan akan istirahat terlebih dahulu setelah terkena PHK ini.
Baca juga: Presdir Iwan Komitmen Selamatkan Sritex Pada Rapat Kreditur Lanjutan di Pengadilan Niaga Semarang
8.475 Buruh Sritex Terdampak PHK
Dispenaker Kabupaten Sukoharjo mengungkapkan, total Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) ada sekira 8.475 yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Mereka telah menerima surat pernyataan yang berisi "Menyatakan menerima PHK dari PT Sri Rejeki Isman Tbk karena perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang".
Dalam surat itu juga tertulis "Surat ini dipergunakan untuk lampiran laporan HRD ke Dispenaker dan lampiran dalam pengisian JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) oleh karyawan melalui aplikasi SiapKerja".
Kepala Dispenaker Kabupaten Sukoharjo, Sumarno mengatakan, Pemkab Sukoharjo sudah mempersiapkan informasi pekerjaan sebanyak 7.832 lowongan.
"Yang sudah diinformasikan di Sukoharjo ada 7.832 lowongan kerja."
"Lowongan kerja itu ada di Kabupaten Sukoharjo dan sekitarnya," paparnya.
Meski demikian, Dispenaker juga menjamin tunjangan kehilangan pekerjaan dan tunjangan hari tua.
"Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini berlaku selama 6 bulan sesuai peraturan."
"Selain itu, jaminan hari tua wewenang BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.
"Insya Allah, jaminan hari tua itu aman."
"Kami sudah Koordinasikan terkait jaminan hari tua tetap difasilitas."
"Namun karena itu ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dari para pencari jaminan kehilangan pekerjaan," lanjut Sumarno.
Sumarno menambahkan, pencarian surat PHK dan jaminan hari tua tak semena-mena dapat begitu saja.
Melainkan masih ada proses dan syarat yang harus dilakukan oleh buruh yang terdampak PHK ini.
Baca juga: Tim Kurator Tidak Lakukan Going Concern PT Sritex Karena Pemilik Tidak Koorporatif
Baca juga: Kuasa Hukum Debitor Pailit Minta Proses Kepailitan Sritex Berjalan Adil dan Transparan
28 Februari Jadi Hari Terakhir Kerja Buruh Sritex
Usia PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dikabarkan berakhir dalam waktu dekat ini.
Itu setelah tersebarnya formulir Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan Sritex pada Rabu (26/2/2025).
Kabar penutupan permanen itu pun semakin kuat setelah Dispenaker Kabupaten Sukoharjo bertemu dengan perwakilan Manajemen Sritex pada Kamis (27/2/2025).
Kepala Dispenaker Kabupaten Sukoharjo, Sumarno mengatakan, setelah sidang pada 30 Januari 2025, kurator dan owner PT Sritex bertemu dan pertemuan itu menemui titik terang.
"Diputuskan 26 Februari 2025 ini menjadi PHK."
"Namun, untuk pekerja terakhir pada 28 Februari 2025, sehingga off pada 1 Maret 2025," kata Sumarno seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (27/2/2025).
Dengan ini, aktivitas salah satu pabrik textile terbesar di Indonesia yang terletak di Kabupaten Sukoharjo itu berhenti secara total.
"Sudah tutup permanen mulai 28 Februari 2025 dan 1 Maret 2025 sudah tutup," terang Sumarno.
Lebih lanjut, setelah tutup permanen ini kewenangan seluruhnya ditangan Kurator.
Sebelumnya, koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto mengatakan, bakal ada rapat kreditur.
"Rapat ini merupakan sidang putusan di Pengadilan Niaga Kota Semarang pada 28 Februari 2025," Kata Slamet.
Dia menjelaskan, sidang terakhir itu merupakan sidang penetapan, apakah going concern atau pemberesan.
"Itu saat sidang rapat kreditur, ditetapkan untuk going concern maka dilakukan mekanisme seperti apa."
"Tetapi kalau diputuskan adalah pemberesan, maka cara otomatis dilakukan PHK oleh Kurator," jelas Slamet Kaswanto.
Meski demikian, tanda-tanda PHK massal itu pun sudah sangat terasa setelah kurator menyebarkan formulir.
Formulir ini bakal digunakan buruh mencari surat PHK dan diteruskan untuk mengambil (Klaim) surat kehilangan kerja dan Jaminan hari tua. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kisah Pilu Warti, Buruh Sritex Sukoharjo yang Kena PHK : Hati Saya Sakit, Seperti Ingin Menangis
Baca juga: 2 Lahan di Kaliwungu Disita PN Kendal, Sudah Hampir 10 Tahun Disengketakan
Baca juga: Alasan Bu Guru Salsa Mau Buat Video Vulgar, Tergiur Dibelikan Mobil Oleh Pacar
Baca juga: Calon Pemain Timnas Lolos ke Semifinal Piala Belanda, Singkirkan PSV yang Sempat Kalahkan Juventus
Baca juga: Jelang Lebaran Pelindo Tanjung Emas Telah Siapkan Sarana Prasarana Menyambut Pemudik