TRIBUNJATENG.COM - Segini jumlah uang korupsi yang dikembalikan para tersangka korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Tahun 2023.
Sedikitnya ada dua tersangka yang mengembalikan uang sebesar Rp 545 juta.
Pengembalian uang tersebut dilakukan masing-masing tersangka dari pihak Kepala DKK, Purwati dan Amin selaku Pejabat Fungsional Perencanaan di DKK.
Baca juga: Nasib 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes di Karanganyar yang Telah Kembalikan Uang Rp 545 Juta
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto membenarkan adanya pengembalian uang dari dua tersangka tersebut.
Pihak Purwati mengembalikan uang hari ini, Selasa (3/6/2025).
Sedangkan pihak Amin mengembalikan uang pada kemarin, Senin (2/6/2025).
"Dari Bu Pur Rp 465 juta dan Amin Rp 80 juta," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa siang.
Selanjutnya uang tersebut dititipkan ke rekening Kejari Karanganyar hingga nantinya diajukan sebagai barang bukti di persidangan.
Saat ditanya mengenai kerugian negara akibat kasus tersebut, Hartanto belum bisa menyampaikan secara detail.
"Di persidangan nanti akan tergambar apakah sebesar (kerugian negara) itu," terangnya.
Menurutnya dalam perkara korupsi selain pidana badan juga dikenakan pidana uang pengganti terhadap kerugian negara.
Oleh karena itu, terangnya, apakah tersangka mengembalikan uang negara atau tidak tetap dibebankan uang pengganti.
Seperti diketahui dalam kasus tersebut Kejari Karanganyar sudah menetapkan enam orang tersangka.
Tiga dari dinas dan tiga lainnya dari pihak pengadaan barang dan jasa.
Mereka masing-masing, Kepala DKK Karanganyar, Purwati, Pejabat Fungsional Perencanaan, Amin, pegawai di DKK berinisial K.