Berita Kabupaten Tegal
8.146 Petani dan Nelayan Kabupaten Tegal Terima Bantuan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
8.146 petani dan nelayan di Kabupaten Tegal menerima bantuan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - 8.146 petani dan nelayan di Kabupaten Tegal menerima bantuan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Secara simbolis, penyerahan bantuan itu berupa kartu peserta dari Bupati Ischak Maulana Rohman kepada perwakilan penerima di Kantor Kecamatan Balapulang, Selasa (23/9/2025).
Penyerahan bantuan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemkab Tegal tahun 2025, secara rinci untuk 7.146 petani dan 1.000 nelayan, sehingga total 8.146 penerima.
Baca juga: Viral Seporsi Mi Instan Rp 25 Ribu di PAI Tegal, Disporapar: Sekarang Sudah Ada Kesepakatan Harga
Adapun penerima bantuan berasal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Tegal seperti Kecamatan Balapulang, Margasari, Kramat, Warureja, Suradadi, Kedungbanteng, Pagerbarang, dan Bumijawa.
Setelah penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, kegiatan dilanjutkan sesi diskusi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tegal Endah Rahmawati dengan petani dan nelayan.
Mereka menanyakan mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan apakah ada batas usia hingga ketika mengalami kecelakaan kerja di luar negeri apakah tetap ditanggung atau mendapat bantuan atau tidak.
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menjelaskan, bantuan untuk 7.146 petani berasal dari anggaran DBHCHT, sedangkan untuk 1.000 nelayan menggunakan APBD Kabupaten Tegal tahun 2025.
"Penyerahan bantuan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini sesuai komitmen kami sejak awal."
"Kami memberikan bantuan kepada marbot, petani, dan nelayan."
"Sehingga cakupan kepesertaan yang dibiayai APBD Kabupaten Tegal dan DBHCHT semakin luas," jelas Bupati Ischak.
Bupati Ischak memaparkan, sesuai data hingga Agustus 2025, jumlah pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Tegal mencapai 219.917 pekerja atau 40,46 persen.
Artinya, masih terdapat 323.559 pekerja atau 59,54 persen yang belum terlindungi.
Oleh karena itu, melalui alokasi DBHCHT dan APBD Kabupaten Tegal Tahun 2025, pemerintah daerah berupaya menutup kesenjangan tersebut.
Baca juga: Tiga Raperda Kota Tegal Disetujui untuk Dibahas Lebih Lanjut
Tahun ini, lebih dari 9.081 pekerja rentan sebagai masyarakat miskin ekstrem termasuk buruh tani tembakau, pekerja harian lepas, pedagang kecil, hingga pengemudi ojek akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan iuran yang ditanggung pemerintah, para pekerja ini akan mendapatkan manfaat perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta kepastian jaminan upah jika terjadi risiko kerja.
"Oleh karena itu, pemerintah hadir tidak hanya dalam pembangunan infrastruktur, tetapi juga dalam melindungi tenaga kerja dan keluarganya," tegas Bupati Ischak.
Melalui program ini, sambung Bupati Ischak, berharap para pekerja semakin tenang dan produktif, karena tidak lagi khawatir akan risiko kerja yang mungkin menimpa.
Pengusaha dan pemberi kerja semakin patuh terhadap kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Masyarakat Kabupaten Tegal semakin menyadari perlindungan tenaga kerja adalah hak dasar, sama pentingnya dengan pendidikan dan kesehatan.
Semoga Kabupaten Tegal dapat menjadi daerah yang lebih aman, lebih sejahtera dan lebih tangguh dalam melindungi tenaga kerjanya sehingga Tegal Luwih Apik.
"Bantuan diberikan mulai September hingga Desember 2025."
"Namun khusus nelayan pada 2026 sudah kami siapkan ada perluasan untuk 2.700 penerima bantuan, full selama setahun."
"Sedangkan untuk petani melihat ketersediaan anggaran DBHCHT tahun 2026," terang Bupati Ischak.
Baca juga: 4.133 Anggota PMR Dikukuhkan, Bupati Tegal Ischak: Jadi Duta Kebaikan yang Siap Menolong
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Endah Rahmawati mengungkapkan, manfaat perlindungan yang diperoleh yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan.
Endah Rahmawati berharap ke depannya bisa diperluas lagi untuk Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan bagi para pekerja.
"Sementara baru Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan premi Rp16.800 per bulan."
"Kami berharap bisa diperluas lagi terutama Jaminan Hari Tua karena bisa digunakan sebagai tabungan pekerja ketika sudah tidak ada aktivitas lagi," ungkap Endah Rahmawati.
Seorang nelayan asal Desa Kedungkelor, Kecamatan Warureja, Mukhlisin berterima kasih kepada Bupati Ischak atas bantuan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan itu.
Hampir 10 tahun berprofesi sebagai nelayan di wilayah laut Desa Kedungkelor, Kecamatan Warureja, Mukhlisin menyebut bantuan ini merupakan yang pertama diterimanya.
Sehingga sebagai nelayan harian, Mukhlisin bersyukur atas bantuan yang diberikan Pemkab Tegal karena membantu sebagai perlindungan saat bekerja.
"Selama ini saya belum pernah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan."
"Saya bersyukur dan terbantu karena sudah sekira 10 tahun menjadi nelayan baru kali ini mendapat bantuan perlindungan kerja," ujar Mukhlisin. (*)
Pembentukan Kantor Imigrasi Kabupaten Tegal Rencana di Eks Terminal Adiwerna, 2026 Diharapkan Mulai |
![]() |
---|
Kolaborasi dengan PMI Kabupaten Tegal, Alfamart Siapkan 700 Paket Khusus Bagi Pendonor Darah |
![]() |
---|
Cegah Kecelakaan dan Bullying, Polres Tegal Beri Edukasi Ratusan Pelajar di Slawi |
![]() |
---|
Jembatan Kali Erang Balapulang Tegal Ambruk Saat Proses Pembongkaran, Lima Pekerja Jadi Korban |
![]() |
---|
Pisah Sambut Dandim, Isak Tangis Iringi Kepindahan Letkol Inf Suratman, Warga Kenang jasa Baiknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.