Berita Slawi
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal A Jafar Desak Perbaikan SDN Timbangreja 01 Lebaksiu
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal A Jafar mendesak untuk segera dilakukan perbaikan gedung
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal A Jafar mendesak untuk segera dilakukan perbaikan gedung kelas di SDN Timbangreja 01, Kecamatan Lebaksiu.
Hal itu disampaikan Jafar setelah melihat langsung kondisi bangunan kelas 6 SDN Timbangreja 01, bersama Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, Camat Lebaksiu dan Kepala Desa Timbangreja, pada Rabu (12/11/2025).
Kunjungan dadakan tersebut setelah beberapa siswa SDN Timbangreja 01 membuat tulisan di kertas yang meminta kepada Bupati agar bangunan sekolah mereka direnovasi.
Tulisan tersebut dibaca oleh Bupati Ischak dan meminta mereka (siswa) untuk menunjukkan kondisi mana saja yang rusak dan bagaimana kondisinya.
Kemudian Bupati Ischak bersama Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal Jafar dan pejabat lainnya jalan kaki menuju SDN Timbangreja 01.
Hasilnya kondisi bangunan kelas cukup memprihatinkan karena banyak dinding yang rusak (rapuh), jendela rusak atau bolong tidak ada kacanya, dan atap tidak ada plafon atau langit-langit.
Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia: Hibah Harus Sesuai Mekanisme, Penyelewengan Harus Dipertanggungjawabkan
Mengetahui kondisi tersebut, Jafar mendesak segara dilakukan perbaikan supaya semuanya merasa lebih nyaman.
"Kami mendesak harus segera dilakukan perbaikan agar semuanya merasa lebih nyaman.
Mengingat status tanah masih milik desa sehingga pihak desa juga ingin memiliki payung hukum agar dapat menghibahkan ke Pemkab Tegal.
Tapi memang harus ada payung hukumnya yang jelas.
Jadi kepala desa nyaman secara hukum dan tidak disalahkan karena menghibahkan tanah kepada Pemda karena ada Permendagri yang mengatur," jelas Jafar, pada Tribunjateng.com.
Solusi lainnya, sambung Jafar, selagi tanah atau lahan milik desa digunakan untuk sarana pendidikan, maka masih bisa digunakan oleh Pemkab Tegal.
Tetapi ketika sudah tidak menjadi sarana pendidikan, maka dikembalikan lagi pada tanah aset desa.
"Ketika tanah masih menjadi aset desa, maka menjadi kewenangan Pemdes setempat untuk melakukan proses perbaikan sekolah. Mengingat proses ada di atas aset milik desa," ujar Jafar.
Jafar menambahkan, ada perbedaan antara pendidikan dengan sarana dan prasarana.
Dari sisi pendidikan khususnya non fisik masih bisa dialokasikan anggarannya melalui pemerintah daerah khususnya mebeler atau perabot (perlengkapan) untuk mendukung kegiatan belajar mengajar dan operasional di lingkungan sekolah.
Sehingga Jafar mengusulkan agar mebeler yang tidak layak untuk bisa diganti.
"Tapi kaitannya bangunan dan rehabilitasi gedung tidak bisa dilakukan Pemda karena statusnya masih tanah aset desa," tegas Jafar.
Sementara itu, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menerangkan status tanah SDN Timbangreja 01 masih kepemilikan tanah kas desa.
Dengan kata lain Pemkab Tegal tidak bisa mengusulkan perbaikan sekolah karena terbentur peraturan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan dalam APBN maupun APBD tidak boleh menyentuh atau merehab bangunan SD yang tidak berdiri di tanah milik Pemkab Tegal.
Bupati Ischak menambahkan, di Kabupaten Tegal ada sekitar 50 SD yang statusnya berdiri di tanah milik kas desa ataupun perorangan.
"Saya sudah melihat kondisinya secara langsung dan memang sangat butuh perbaikan.
Solusinya nanti akan masuk di Musrenbang desa dan masuk ke anggaran dana desa.
Tapi karena anggaran dana desa juga terbatas jadi nanti bertahap yang sekiranya urgent diperbaiki," terang Bupati Ischak.
Kepala Desa Timbangreja Agus Riyadi mengatakan, pihak desa sudah mengajukan perbaikan sekolah sejak tahun 2023 namun sesuai kesepakatan hasil Musrenbang Kecamatan dan Pemkab Tegal sementara waktu ditunda.
Hal itu karena pada tahun 2022 dan 2023 sekolah mendapat bantuan aspirasi dewan untuk perbaikan dan pembangunan toilet.
Tapi karena ada aturan sesuai Permendes, Kemendagri dan pemerintah daerah sehingga dari desa masih menunggu keputusan kesepakatan seperti apa.
"Selaku kepala desa saya siap mengikuti arahan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Tapi kami masih menunggu keputusan dan kesepakatannya seperti apa," tandasnya. (dta)
| Bupati Ischak Ikut Gotong Toapekong Seberat 110 Kg pada Kirab Budaya Klenteng Hok Ie Kiong Slawi |
|
|---|
| Kafilah Kabupaten Tegal Raih 8 Penghargaan MTQH Jawa Tengah 2025 |
|
|---|
| Eskate Foodcourt Tegal: Dapur Kesetaraan Bagi Difabel, Setiyo Aji Tak Lagi Bingung Cari Lapak Usah |
|
|---|
| Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos |
|
|---|
| "Satu Tusuk Rasa, Sejuta Cerita" Ketika Rahasia Turun Temurun Sate Tegal Jadi Inspirasi Antar Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251117_A-Jafar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.