Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Demonstrasi di Semarang

2 Alasan LBH Semarang Menilai Polda Jateng Tak Profesional Tangani Kematian Iko Juliant Junior

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menilai Polda Jawa Tengah tidak profesional dalam menangani kasus kematian.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG / IWAN ARIFIANTO
TAK PROFESIONAL -  Direktur LBH Semarang Ahmad Syamsuddin Arief menyebut Polda Jateng tak profesional dalam menangani kasus kematian Iko Juliant Junior karena keterangan berubah-ubah, Kota Semarang, Rabu (3/9/2025). 

Terkait dugaan luka lebam yang dialami korban Iko, Artanto menilai hal itu perlu dibuktikan dengan hasil visum. "Kami sekarang meminta hasil visumnya seperti apa, nanti yang akan berbicara adalah hasil visum," paparnya.

Di sisi lain, Artanto juga belum bisa memastikan apakah korban alami kecelakaan akibat adanya proses pengejaran oleh aparat kepolisian. Sebab, ketika itu kepolisian sedang melakukan proses pengamanan Mapolda Jateng.

"Ya kita harus lihat benar-benar fakta di lapangan, nanti tunggu hasil penyelidikan," ujarnya.

Ia menekankan, kasus kecelakaan ini masih dalam proses penyelidikan dengan asistensi dari Polda Jateng. Penyidik Polda Jateng diturunkan untuk turut menangani kasus ini karena menjadi atensi dari Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo.

Pihaknya juga sedang meminta keterangan terhadap dua korban lainnya yang alami luka ringan. Sementara korban Ilham masih dalam perawatan rumah sakit.

"Ya penyelidikan kasus kecelakaan ini dengan asistensi khusus dari Polda Jateng agar transparan, profesional dan menyampaikan fakta yang ada di lapangan," tuturnya.

Keterangan Kuasa Hukum

Diberitakan sebelumnya, Pusat Bantuan Hukum IKatan Alumni (PBH IKA) Alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (Unnes) mendesak kepolisian agar membuka penyebab kematian dari    Iko Juliant Junior (19) mahasiswa Fakultas Hukum Unnes angkatan 2024.

Desakan tersebut dilontarkan karena kematian Iko masih diliputi kejanggalan. Versi polisi kematian Iko karena kecelakaan. Sebaliknya, keluarga memiliki versi lain dengan sejumlah bukti yang ada.

"Iya, kami mendesak kepolisian agar memberikan klarifikasi agar penyebab kematian Iko ini tidak menjadi bola liar," terang Ketua Pusat Bantuan Hukum IKatan Alumni (PBH IKA) Alumni FH Unnes Ady Putra Cesario kepada Tribun, Selasa (2/8/2025).

Selain mendesak kepolisian, Ady dan timnya yang sudah ditunjuk oleh keluarga korban sebagai kuasa hukum sedang melakukan penelusuran terhadap penyebab kematian korban secara internal.

Pengumpulan fakta itu berdasarkan dari bukti-bukti dan saksi-saksi yang lain. "Kami masih menduga-duga apakah ini murni dari kecelakaan atau yang lain," terangnya.

Deretan Kejanggalan Kematian Iko

Anggota Pusat Bantuan Hukum IKatan Alumni (PBH IKA) Alumni FH Unnes Naufal Sebastian mengungkap beberapa kejanggalan kematian Iko Juliant Junior (19) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang angkatan 2024.

Kejanggalan tersebut di antaranya korban Iko meninggal dengan kondisi muka lebam. "ada luka di bibir, sobek. Kemudian ada bonyok lebam di mata. Nah, apakah itu hasil atau akibat dari kecelakaan atau yang lain, kami perlu investigasi lebih dalam," terangnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved