Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Demonstrasi di Semarang

2 Alasan LBH Semarang Menilai Polda Jateng Tak Profesional Tangani Kematian Iko Juliant Junior

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menilai Polda Jawa Tengah tidak profesional dalam menangani kasus kematian.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG / IWAN ARIFIANTO
TAK PROFESIONAL -  Direktur LBH Semarang Ahmad Syamsuddin Arief menyebut Polda Jateng tak profesional dalam menangani kasus kematian Iko Juliant Junior karena keterangan berubah-ubah, Kota Semarang, Rabu (3/9/2025). 

Kejanggalan berikutnya ada jeda waktu yang cukup lama antara kejadian kecelakaan yang dialami korban dengan proses korban dibawa ke rumah sakit. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan (STP) yang dikeluarkan oleh Satlantas Polrestabes Semarang, korban Iko alami kecelakaan lalu lintas di Jalan Dr Cipto, Kota Semarang, Minggu (31/8/2025) pukul 02.30 WIB.

Surat STP yang ditanda tangani oleh Aiptu Hardiyanto itu menerangkan Motor dan SIM milik Iko disita polisi.

Sementara, keterangan dari petugas keamanan RSUP Kariadi, korban diantar oleh Mobil Brimob pada Minggu (31/8/2025) pukul 11.00 WIB.

"Karena kalau itu benar-benar kecelakaan harusnya langsung dibawa ke rumah sakit. Ya, itu memang miss yang masih kita cari," paparnya.
Naufal juga semakin sangsi terkait penyebab kematian korban karena lokasi kecelakaan yang dialami oleh Iko masih simpang siur. Polisi menyebut, kecelakaan terjadi di Jalan

Dr Cipto tetapi adapula yang menyebut di Jalan Veteran.
"Hal ini perlu perlu kami klarifikasi dan investigasi lebih jauh lagi," terangnya.

Ia menambahkan, keterangan dari ibu Iko juga semakin menguatkan kejanggalan tersebut yakni korban sempat mengigau selepas operasi di rumah sakit Kariadi Semarang.

Korban mengigau agar jangan dipukuli lagi. "Ada pesan dari alam bawah sadar korban yang diduga mendapatkan kekerasan sebelum meninggal dunia," ungkapnya.

Jawaban Polisi

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang buka suara soal kecelakaan yang disebut menyebabkan kematian Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang angkatan 2024, Iko Juliant Junior.

Kepolisian mengaku masih melakukan penyelidikan terhadap kasus kecelakaan tersebut.

"Masih kita dalami," kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang Iptu Novita Candra kepada Tribun, Senin (1/9/2025) malam.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, masih  melakukan penyelidikan terlebih dahulu terkait informasi tersebut.

Ia pun mempersilahkan keluarganya untuk melaporkan ke Kepolisian.

"Biar ada penyelidikan atas informasi tersebut," paparnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved