Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Sosok Pelaku Pembakaran Pospol Simpang Lima Ternyata Pegawai Harian Lepas Pemkot Semarang

Ini sosok para terduga pelaku pembakaran mobil di belakang kompleks Kantor DPRD Jateng dan pos polisi Simpang Lima Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
PELAKU PEMBAKARAN - Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi (paling kanan) menunjukkan barang bukti kasus pembakaran mobil dan pos polisi Simpang Lima di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (19/9/2025). Penangkapan para tersangka itu buntut aksi demonstrasi di Kota Semarang akhir Agustus 2025. 

Sisanya merupakan pelajar dan mahasiswa.

"Kami jerat mereka Pasal 170 KUHP juncto Pasal 187 ke-1 KUHP ancaman maksimal 12 tahun," katanya.

Bom Molotov

Di sisi lain, polisi juga telah menangkap dua tersangka baru dalam kasus aksi demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025. 

Dua tersangka tersebut masing-masing ABP (20) dan RP (23).

Keduanya merupakan warga Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

"Dua tersangka baru ini melakukan pelemparan bom molotov ke arah Mapolda Jateng saat aksi demonstrasi pada 29 Agustus 2025," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Jumat (19/8/2025). 

Baca juga: Remaja di Magelang Dihajar Polisi Lalu Didoksing, Keluarga Tak Terima Laporan ke Polda Jateng

Baca juga: Damai Dengan Bupati Pati, Yayak Gundul Kini Serang Balik AMPB Soal Penggelapan Dana ke Polda Jateng

Dua pemuda ini terinspirasi membuat bom molotov selepas melihat di media sosial bahwa akan ada aksi demonstrasi pada akhir Agustus. 

Mereka lantas mengumpulkan dua botol bekas minuman keras untuk membuat racikan bom, sehari sebelum aksi.

Selepas bom molotov jadi, mereka datang ke Mapolda Jateng, melakukan pelemparan saat aksi tersebut berujung ricuh. 

Gas air mata yang ditembakkan oleh polisi ke arah demonstran, dibalas oleh dua tersangka dengan pelemparan bom molotov tersebut. 

"Aksi mereka terekam kamera CCTV," sambung Kombes Pol Dwi Subagio.

Menurutnya, kedua pemuda ini ditangkap di dua tempat berbeda. 

Tersangka ABP ditangkap di Ungaran Timur Kabupaten Semarang

Sementara tersangka RP ditangkap di rumahnya.

Mereka ditangkap pada Sabtu, 13 September 2025. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved