Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Sosok Pelaku Pembakaran Pospol Simpang Lima Ternyata Pegawai Harian Lepas Pemkot Semarang

Ini sosok para terduga pelaku pembakaran mobil di belakang kompleks Kantor DPRD Jateng dan pos polisi Simpang Lima Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
PELAKU PEMBAKARAN - Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi (paling kanan) menunjukkan barang bukti kasus pembakaran mobil dan pos polisi Simpang Lima di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (19/9/2025). Penangkapan para tersangka itu buntut aksi demonstrasi di Kota Semarang akhir Agustus 2025. 

"Mereka dijerat Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 212 KUHP juncto Pasal 187 KUHP."

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. 

Sebelumnya, Polda Jateng telah menetapkan tujuh tersangka buntut kasus kerusuhan Agustus 2025. 

Adapun untuk seluruh wilayah di Jawa Tengah, polisi menangkap 2.263 orang terdiri dari 872 dewasa, sisanya 1.391 merupakan anak di bawah umur. 

Dari ribuan orang tersebut, 118 orang diproses pidana yang mana 56 orang adalah anak-anak. (*)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved