Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pria 50 Tahun Aniaya Bocah Jepara hingga Tangan Patah, Pelaku Tantang Keluarga Korban Lapor Polisi

Seorang pria berinisial MTR, berusia lebih dari 50 tahun, diduga melakukan kekerasan hingga menyebabkan

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
fajar bahruddin achmad
PENGANIAYAAN - Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Jepara


Seorang pria berinisial MTR, berusia lebih dari 50 tahun, diduga melakukan kekerasan hingga menyebabkan tulang lengan kiri bawah korban, MJW (12), patah.


Ironisnya, pelaku sempat menantang agar dirinya dilaporkan ke polisi.


Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa (30/9/2025) sekiranya pukul 18.30 WIB. 

Baca juga: Di Kota Pekalongan Warga Cukup di Rumah Saja, BPKB Aman Terkirim Lewat Program BPKB Batik


Saat itu, korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD sedang mengaji di rumah warga bernama Prayitno di wilayah Kecamatan Kembang.


“Tiba-tiba pelaku MTR datang setelah istrinya, TRS, mengadu bahwa cucunya sering diancam oleh korban.

Tanpa berpikir panjang, MTR langsung menyerang korban,” kata Zainal Petir kepada Tribunjateng, Kamis (30/10/2025).


Menurutnya, sebelum MTR mematahkan tangan korban, istrinya, TRS, terlebih dahulu melakukan kekerasan.


“TRS mengambil kopiah yang dipakai korban dan memukulkannya ke wajah korban.

Lalu ia mencubit dan meremas paha korban hingga kesakitan. 

Setelah itu, TRS memanggil suaminya dan berkata: ‘Ini lo yang namanya MJW yang suka mengancam cucumu’.

Mendengar itu, MTR langsung memutar tangan korban hingga terdengar suara ‘kreek’,” ungkapnya.


Akibat kejadian itu, MJW mengalami patah tulang lengan kiri bawah dan sempat dirawat di RSU Rehata Kelet selama dua hari yaitu pada 4 - 5 Oktober. 


Namun, korban terpaksa pulang paksa karena terkendala biaya.


“Dokter menyarankan operasi, tapi karena faktor biaya dan korban takut operasi, akhirnya dipulangkan,” ujarnya.


Lebih miris lagi, pelaku sempat menyombongkan diri di depan kakek korban.


“Di hadapan keluarga korban, pelaku bilang: ‘Ancen tangen cucumu tak putes, apek ngopo kowe’ (memang tangan cucumu aku patahkan, mau apa kamu). Bahkan dia menantang agar segera dilaporkan ke polisi,” ungkapnya.


Korban sendiri sudah menjalani pemeriksaan oleh penyelidik pada Rabu (22/10/2025). 


Ia menceritakan secara detail bagaimana tangan kirinya diputar ke kanan dan kiri seperti sedang meremas pakaian.


Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembang, Ipda Luhur, dikonfirmasi Zainal Petir menyebutkan bahwa pelaku belum hadir dalam panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Rabu (29/10/2025).


“Saya sudah datang jauh-jauh dari Semarang ke Jepara ingin melihat langsung wajah pelaku. Tapi kata Kanit, pelaku tidak datang, jadi saya langsung pulang,” tuturnya.


Menurut informasi dari kepolisian, kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan minggu depan.


“Kalau sudah naik sidik dan pelaku tetap mangkir, bisa dilakukan jemput paksa, lalu penetapan tersangka,” jelasnya.


Ia berharap aparat segera menindak tegas pelaku agar kejadian serupa tidak terulang.


“Ini bukan sekadar kasus anak-anak bertengkar, tapi sudah penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur,” tutupnya. (Ito)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved