Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

"Kasusnya Sudah Lama" Alasan Polisi Lambat Tangani Laporan Penganiayaan dan Salah Tangkap Magelang

Kasus dugaan salah tangkap, penganiayaan, dan doksing yang menimpa seorang remaja berinisial DRP (15) oleh oknum anggota Polres Magelang

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/IWAN ARIFIANTO
KASUS MAGELANG - Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan perkembangan kasus Magelang di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (5/11/2025). 

Menurut Royan, secara prosedural diperiksanya 18 anggota polisi dalam kasus ini menunjukkan keseriusan polisi.

Namun, ia mempertanyakan pula pemeriksaan itu sekedar formalitas atau menggali kebenaran substantif.

"Kami mendesak Polda Jateng agar kasus ini diselesaikan secara transparan dan imparsial," bebernya.

 

Lima Korban

Sebagaimana diberitakan, Polres Magelang Kota dituding melakukan penangkapan secara serampangan dalam mengamankan aksi demonstrasi di dekat Mapolres Magelang Kota, pada Jumat (29/8/2025).

Polisi melakukan penangkapan secara asal-asalan terhadap 53 orang yang mana 26 di antaranya merupakan anak-anak.

Tudingan itu berangkat dari sejumlah pengakuan korban yang di antaranya tidak mengikuti aksi tapi kebetulan melintasi di dekat lokasi kejadian untuk sekedar melintas, COD barang, bahkan ada penjual angkringan sedang berjualan turut ditangkap.

Kepolisian diduga melakukan penganiayaan mulai dari memukuli dan menendang pakai tangan kosong, menggunakan Keling dan selang.

Tak sampai di situ, para korban juga dipaksa memakan kunyit secara bergantian.

Selepas dilepaskan, para korban mendapatkan doksing atau penyebaran data pribadi dengan narasi merupakan pelaku aksi kerusuhan aksi demonstrasi di Magelang.

Banyak korban tutup mulut dalan kasus ini. Namun,ada  lima korban berani buka suara meliputi lima orang meliputi DRP (15), IPO (15), AAP (17) SPRW (16) dan MDP (17).

Mereka melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng dengan terlapor empat polisi berinisial AIS, A, H dan T.

Meskipun begitu, belakangan ada tiga korban mencabut kuasa hukumnya dari LBH Yogyakarta karena diduga mendapatkan intimidasi dari sejumlah pihak.

Para keluarga diintimidasi karena melaporkan kasus itu ke Polda Jateng. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved