Kebumen Berdaya
Pemkab Kebumen Terbitkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Odong-odong
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan penggunaan odong-odong untuk angkutan masyarakat.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan penggunaan odong-odong untuk angkutan masyarakat.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 500.11.8/4126 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan kendaraan odong-odong/kereta kelinci untuk angkutan masyarakat di Kabupaten Kebumen.
Baca juga: Pemkab Kebumen Siapkan SE Larangan Penggunaan Odong-odong Untuk Alat Transportasi
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa odong-odong atau kereta kelinci bukan merupakan angkutan umum tetapi operasionalnya dilaksanakan di jalan umum dan cukup diminati oleh masyarakat sehingga bersinggungan dengan pelayanan angkutan umum yang resmi.
Odong-odong atau kereta kelinci merupakan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tanpa memenuhi standar yang berlaku tidak melalui uji tipe dan uji berkala serta tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan.
Dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain sesuai dengan tujuan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, maka perlu dilaksanakan penertiban / pembatasan operasional odong-odong atau kereta kelinci tersebut.
Kabid Keselamatan Transportasi dan Pengembangan Moda Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Kebumen, Budiono menyampaikan, SE tersebut telah diteruskan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk disosialisasikan kepada para pegawai dan jajaran.
SE tersebut diterbitkan kaitannya dengan keselamatan dalam berkendara. Pasalnya odong-odong merupakan kendaraan modifikasi yang tidak sesuai teknis laik jalan. Di sisi lain apabila ada insiden, terangnya, korban tidak tercover asuransi.
Baca juga: Paguyuban Angkutan Ngadu ke Bupati Soal Odong-odong Angkut Penumpang
"Adanya SE ini sifatnya pencegahan, demi keselamatan," katanya saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Kamis (13/11/2025).
Dia menuturkan, SE juga disampaikan kepada camat di 26 kecamatan supaya diteruskan kepada kades di masing-masing wilayah serta warganya.
Diharapkan warga tidak menggunakan odong-odong sebagai sarana aktivitas warganya, seperti untuk keperluan wisata, carter, acara hajatan/keluarga, dan aktivitas lainnya.
Sementara itu kepada pemilik odong-odong, lanjut Budiono, diharapkan dapat beroperasi di kawasan tertutup seperti objek wisata atau kawasan rekreasi. Kemudian saat ditanya terkait penindakan terhadap odong-odong, jelasnya, menjadi kewenangan dari kepolisian. (Ais)
| Sejumlah Jembatan dan Jalan di Kebumen Rusak Akibat Cuaca Ekstrem |
|
|---|
| BBWS Akan Segera Lakukan Penanganan Darurat Pasca Banjir di Kebumen |
|
|---|
| Warga dan Relawan Gotong Royong Bersih-bersih Pasca Banjir di Kebumen |
|
|---|
| Aktivitas Belajar di SDN Panjatan Kebumen Ditiadakan Sementara Usai Terdampak Banjir |
|
|---|
| BPBD Kebumen Imbau Warga di Daerah Rawan Banjir dan Tanah Longor Supaya Waspada dan Siaga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251113_Odong-odong-melintas-di-wilayah-Kabupaten-Kebumen_1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.