Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

21 Jenis Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS, Termasuk Kecantikan dan Pengobatan Alternatif

21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan: 1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB). Kasus wabah b

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
BPJS KESEHATAN
JAMIN KESEHATAN: BPJS Kesehatan Cabang Semarang menjamin layanan JKN bagi 1.200 mantan pegawai Sritex Group dan keluarganya hingga Agustus 2025. 

4. Penyakit akibat tindak pidana

Korban tindak pidana seperti kekerasan atau penganiayaan berat ditangani oleh aparat hukum dan lembaga lain, bukan ditanggung oleh BPJS.

 

5. Cedera akibat tindakan sengaja

BPJS tidak menanggung cedera karena tindakan yang disengaja menyakiti diri sendiri, termasuk percobaan bunuh diri.

 

6. Penyakit akibat alkohol atau narkoba

Gangguan kesehatan karena konsumsi alkohol atau obat terlarang menjadi tanggung jawab pribadi pasien.

 

7. Pengobatan infertilitas

Program kehamilan seperti bayi tabung, inseminasi buatan, atau terapi kesuburan termasuk dalam kategori tidak dijamin.

 

8. Penyakit akibat kejadian yang bisa dicegah

Misalnya luka karena kelalaian sendiri atau kecelakaan akibat tindakan tidak hati-hati yang bisa dihindari.

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved