21 Jenis Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS, Termasuk Kecantikan dan Pengobatan Alternatif
21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan: 1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB). Kasus wabah b
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
4. Penyakit akibat tindak pidana
Korban tindak pidana seperti kekerasan atau penganiayaan berat ditangani oleh aparat hukum dan lembaga lain, bukan ditanggung oleh BPJS.
5. Cedera akibat tindakan sengaja
BPJS tidak menanggung cedera karena tindakan yang disengaja menyakiti diri sendiri, termasuk percobaan bunuh diri.
6. Penyakit akibat alkohol atau narkoba
Gangguan kesehatan karena konsumsi alkohol atau obat terlarang menjadi tanggung jawab pribadi pasien.
7. Pengobatan infertilitas
Program kehamilan seperti bayi tabung, inseminasi buatan, atau terapi kesuburan termasuk dalam kategori tidak dijamin.
8. Penyakit akibat kejadian yang bisa dicegah
Misalnya luka karena kelalaian sendiri atau kecelakaan akibat tindakan tidak hati-hati yang bisa dihindari.
| BPJS Kesehatan Cabang Semarang dan Kemenko PMK Perkuat Literasi JKN Melalui Garda JKN |
|
|---|
| Sosok Nadi Pertiwi, Siswi SMAN 2 Batang Terpilih Jadi Duta Muda BPJS Kesehatan Jateng-DIY 2025 |
|
|---|
| JKN Berikan Kenyamanan dan Ketenangan Berobat Bagi Pensiunan PNS Ini |
|
|---|
| Sipelling Keliling Kabupaten Demak, Sinergi Apik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan BPJS Kesehatan |
|
|---|
| BPJS Kesehatan Goes to Campus, Mahasiswa Unnes Kenal Lebih Dekat Program JKN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250312-JKN-Mantan-Pegawai-Sritex.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.