Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

21 Jenis Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS, Termasuk Kecantikan dan Pengobatan Alternatif

21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan: 1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB). Kasus wabah b

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
BPJS KESEHATAN
JAMIN KESEHATAN: BPJS Kesehatan Cabang Semarang menjamin layanan JKN bagi 1.200 mantan pegawai Sritex Group dan keluarganya hingga Agustus 2025. 

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai aturan

Jika pasien berobat tanpa mengikuti alur rujukan atau prosedur BPJS, maka biayanya menjadi tanggungan pribadi.

 

15. Fasilitas non-kerja sama BPJS

Berobat ke rumah sakit atau klinik yang belum menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan juga tidak bisa diklaim, kecuali dalam keadaan darurat.

 

16. Penyakit akibat kecelakaan kerja

Kasus kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan.

 

17. Kecelakaan lalu lintas

Biaya pengobatan korban kecelakaan lalu lintas menjadi tanggung jawab Jasa Raharja hingga batas nilai tertentu.

 

18. Pelayanan kesehatan di lingkungan TNI dan Polri

Anggota militer dan kepolisian memiliki sistem jaminan kesehatan tersendiri di bawah kementerian masing-masing.

 

19. Layanan kesehatan untuk kegiatan bakti sosial

Kegiatan pengobatan massal gratis atau program sosial tidak diklaim melalui BPJS.

 

20. Layanan yang sudah dijamin program lain

Jika suatu penyakit sudah dijamin oleh program kesehatan pemerintah lain, BPJS tidak menggandakan pembayaran.

 

21. Pelayanan di luar manfaat jaminan kesehatan

Segala bentuk layanan yang tidak sesuai dengan paket manfaat resmi BPJS otomatis tidak bisa diklaim.

 

Penjelasan BPJS Kesehatan

Pihak BPJS menegaskan bahwa batasan ini bukan berarti membatasi akses kesehatan masyarakat.
“Kami menjamin pelayanan yang sifatnya medis, mendesak, dan dibutuhkan untuk penyembuhan pasien. Tapi layanan pilihan atau kosmetik tidak bisa kami tanggung,” ujar Iqbal Anas Ma’ruf, Kepala Humas BPJS Kesehatan.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved