Rincian Tagihan Denda BPJS Kesehatan Kelas 3 Jika Menunggak 1-12 Bulan
Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang menunggak iuran dapat melihat estimasi tagihan berdasarkan lama keterlambatan. Dengan iuran sebesar Rp 42.000 pe
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Penjelasan Denda BPJS Kesehatan saat Inap (Rawat Inap)
Denda hanya dikenakan jika peserta menunggak iuran, lalu mengaktifkan kembali kepesertaannya, dan kemudian melakukan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status aktif kembali.
Besaran denda: 5 persen dari biaya INA-CBG awal (diagnosa + prosedur) × jumlah bulan tertunggak.
Jumlah bulan tertunggak maksimal yang dihitung adalah 12 bulan.
Batas denda maksimal: Rp 20 juta menurut Perpres terbaru.
Untuk Perpres sebelumnya atau sumber lain, ada yang menyebut maksimal denda bisa sampai Rp 30 juta, tapi ini tergantung ketentuan yang berlaku saat itu.
Simulasi Contoh Denda
Misalkan:
Peserta menunggak selama 6 bulan.
Biaya INA-CBG awal (diagnosa + prosedur) saat rawat inap: misalnya Rp 10.000.000.
Maka:
Denda = 5 persen × Rp 10.000.000 × 6 bulan
= 0,05 × 10.000.000 × 6
= Rp 3.000.000
Tapi, jika perhitungan denda melebihi batas maksimal, maka denda dibatasi (misalnya maksimal Rp 20 juta, tergantung Perpres yang berlaku).
(*)
| Tingkatkan Standar Mutu Layanan, BPJS Kesehatan Cabang Semarang Lakukan Rekredensialing Faskes |
|
|---|
| Menkes bakal Sederhanakan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan |
|
|---|
| Cara Daftar Program Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025, Cek Jumlah Tunggakan di Sini |
|
|---|
| Hapus Utang BPJS Kesehatan: Ini Kriteria Peserta yang Diusulkan Dapat Pemutihan Tunggakan Iuran |
|
|---|
| 21 Jenis Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS, Termasuk Kecantikan dan Pengobatan Alternatif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250718_satpam-sekaligus-penderita-penyakit-jantung.jpg)