Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Rincian Tagihan Denda BPJS Kesehatan Kelas 3 Jika Menunggak 1-12 Bulan

Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang menunggak iuran dapat melihat estimasi tagihan berdasarkan lama keterlambatan. Dengan iuran sebesar Rp 42.000 pe

|
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
LAYANI PENGUNJUNG - Rony Arif Irawan, satpam sekaligus penderita penyakit jantung, saat bertugas mengarahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan mengakses layanan administrasi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Jumat (18/7/2025). (TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD) 

 

Penjelasan Denda BPJS Kesehatan saat Inap (Rawat Inap)

Denda hanya dikenakan jika peserta menunggak iuran, lalu mengaktifkan kembali kepesertaannya, dan kemudian melakukan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status aktif kembali.
Besaran denda: 5 persen dari biaya INA-CBG awal (diagnosa + prosedur) × jumlah bulan tertunggak.
Jumlah bulan tertunggak maksimal yang dihitung adalah 12 bulan.

Batas denda maksimal: Rp 20 juta menurut Perpres terbaru.
Untuk Perpres sebelumnya atau sumber lain, ada yang menyebut maksimal denda bisa sampai Rp 30 juta, tapi ini tergantung ketentuan yang berlaku saat itu.
 
Simulasi Contoh Denda

Misalkan:

Peserta menunggak selama 6 bulan.
Biaya INA-CBG awal (diagnosa + prosedur) saat rawat inap: misalnya Rp 10.000.000.
Maka:

Denda = 5 persen × Rp 10.000.000 × 6 bulan
= 0,05 × 10.000.000 × 6
= Rp 3.000.000
Tapi, jika perhitungan denda melebihi batas maksimal, maka denda dibatasi (misalnya maksimal Rp 20 juta, tergantung Perpres yang berlaku).

 (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved