Rincian Tarif Denda BPJS Kesehatan Kelas 3 untuk Tunggakan 1-12 Bulan
Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang menunggak iuran dapat melihat estimasi tagihan berdasarkan lama keterlambatan. Dengan iuran sebesar Rp 42.000 pe
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Penjelasan Denda BPJS Kesehatan saat Inap (Rawat Inap)
Rincian Simulasi Denda BPJS Kesehatan Kelas 3 untuk Tunggakan 1–12 Bulan
Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 perlu memahami besaran denda yang dapat dikenakan apabila memiliki tunggakan iuran dan kemudian menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali. Denda ini dihitung berdasarkan biaya diagnosa awal dan jumlah bulan tunggakan, dengan batas maksimal 12 bulan.
Berdasarkan simulasi menggunakan contoh biaya diagnosa awal Rp1.000.000, besaran dendanya adalah 5 persen per bulan tunggakan, atau setara Rp50.000 per bulan.
Berikut rinciannya:
Tunggakan 1 bulan: Denda Rp50.000
2 bulan: Rp100.000
3 bulan: Rp150.000
4 bulan: Rp200.000
5 bulan: Rp250.000
6 bulan: Rp300.000
7 bulan: Rp350.000
8 bulan: Rp400.000
9 bulan: Rp450.000
10 bulan: Rp500.000
11 bulan: Rp550.000
12 bulan (maksimal dihitung): Rp600.000
Aturan BPJS menyebutkan bahwa denda tidak otomatis berlaku hanya karena peserta telat membayar. Denda baru muncul apabila peserta menggunakan layanan rawat inap setelah reaktivasi kepesertaan. Sementara itu, total denda yang dibolehkan pemerintah tidak boleh melebihi Rp30 juta.
Dengan simulasi ini, peserta dapat memperkirakan potensi denda yang harus disiapkan jika memiliki tunggakan dan membutuhkan layanan rawat inap dalam masa aktif kembali.
(*)
| BPJS Kesehatan Cabang Semarang Evaluasi Ulang Seluruh Faskes, Pastikan Kualitas Mutu Layanan |
|
|---|
| Rincian Tagihan Denda BPJS Kesehatan Kelas 3 Jika Menunggak 12-24 Bulan |
|
|---|
| Rincian Tagihan Denda BPJS Kesehatan Kelas 3 Jika Menunggak 1-12 Bulan |
|
|---|
| Tingkatkan Standar Mutu Layanan, BPJS Kesehatan Cabang Semarang Lakukan Rekredensialing Faskes |
|
|---|
| Menkes bakal Sederhanakan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250718_satpam-sekaligus-penderita-penyakit-jantung.jpg)