Berita Regional
Setelah Lakukan Pembunuhan, Bripda Waldi Sempat Kembali ke Rumah Dosen EY untuk Cek Kondisi Korban
Bripda Waldi mengaku sempat panik setelah melakukan pembunuhan di Muaro Bungo.
Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, JAMBI - Sidang etik Bripda Waldi, polisi yang membunuh dosen EY (37), berlangsung di gedung Siginjai Polda Jambi pada Jumat (7/11/2025).
Dalam sidang tersebut, Bripda Waldi mengaku sempat panik setelah melakukan pembunuhan di Muaro Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, beberapa waktu lalu.
Peristiwa itu bermula ketika Waldi dan EY terlibat cekcok di kediaman EY.
Baca juga: Akhir Karier Bripda Waldi di Kepolisian Setelah Disidang 14 Jam, Tertunduk Diam Seribu Bahasa
Baca juga: Asmara Buat Oknum Polisi Gelap Mata, Perkosa dan Bunuh Dosen Mantan Kekasihnya
Dalam kondisi emosi, Waldi melihat sebatang sapu bergagang besi.
Waldi lepas kendali, mengambil sapu tersebut dan mendorong EY.
Setelah itu Waldi menekan leher EY yang terbaring di atas kasur, hingga tidak sadarkan diri.
Hal ini diungkapkan oleh Frengky, salah satu kuasa hukum keluarga korban.
"Pengakuannya saat sidang begitu, dia tekan leher korban pakai gagang sapu," kata Frengky, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (8/11/2025).
Setelah melihat EY tak sadarkan diri, Waldi pergi dengan membawa mobil EY.
Tak berapa lama, dia kembali ke rumah EY, dan melihat EY masih belum bergerak.
Waldi mengecek saluran napas dari hidung, dan mengecek detak jantung EY.
Saat itu dia panik, bahwa EY sudah tewas.
"Dia sempat panik setelah tahu korban sudah tewas," kata Frengky.
Dalam kondisi panik, Waldi akhirnya berupaya merekayasa peristiwa itu, seolah-olah sebagai peristiwa perampokan.
"Saat itu lah (panik), dia rekayasa solah-olah ada perampokan, dia ambil harta berharga korban," tambah Frengky.
Dia mengambil emas, iPhone, sepeda motor dan mobil.
Polisi turut membawa barang bukti sapu dengan gagang besi dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Dalam persidangan ini, sebanyak delapan saksi dihadirkan, yakni terdiri dari penyidik Satuan Reskrim Polres Bungo, anggota Polres Tebo, dokter dari RS Bhayangkara, adik kandung dan rekan kerja korban melalui sambungan Zoom Meeting.
Dalam salinan putusannya, Bripda Waldi dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
Setelah putusan ini, Waldi akan ditahan di Polres Bungo.
"Iya, besok akan dibawa ke Polres Bungo," kata Pelaksan tugas Kabid Propam Polda Jambi AKBP Pendri Erison.
Dalam perkara ini, Bripda W dijerat dengan empat pasal sekaligus, yakni Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 365 ayat 3 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
EY merupakan dosen sekaligus Ketua Prodi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo.
Dia dibunuh oleh W di rumahnya, Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Sabtu (1/11/2025) pukul 13.00 WIB.
Hasil visum, setelah dibunuh, EY juga diduga dierkosa oleh W.
Dugaan itu diperkuat dengan hasil visum sementara dari dokter, dan adanya cairan sperma di celana EY.
Saat ditemukan, tubuh korban ditemukan lebam di wajah, bahu, leher dan luka di bagian kepala.
Setelah EY ditemukan tewas, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Waldi di kontrakannya, di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Minggu (2/11/2025).
Polisi juga mengamankan barang berharga EY yang dibawa kabur W, mulai dari mobil, motor, hingga perhiasan emas.
Mobil Honda Jazz milik EY ditemukan di wilayah Tebo, Provinsi Jambi, sekira 300 meter dari kediaman W, sementara sepeda motornya ditemukan di kawasan parkir sebuah rumah sakit di Muara Bungo, Provinsi Jambi.
Saat ini barang milik EY dijadikan barang bukti, dan sudah diamankan di Polrea Bungo.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menyebut, pihaknya sempat kesulitan untuk mengungkap pembunuhan tersebut.
Selain berupaya menghilangkan jejak di tempat kejadian perkara (TKP), Waldi juga sangat ulet atau kekeh berkelit selama polisi melakukan pemeriksaan.
"Jadi pelaku ini memang ulet (kekeh) dalam berkelit. Namun, setelah kita bagi beberapa tim, yang hasilnya semua penelusuran tim mengarah ke pelaku ini, dan akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka," kata Natalena. (*)
Baca juga: Pembicaraan di Kamar yang Sulut Kemarahan Bripda Waldi hingga Bunuh Dosen Erni, Bukan Soal Cinta
Baca juga: Alasan Bripda Waldi Bawa Kabur Mobil Dosen EY Ternyata Hanya Siasat, Tutupi Kasus Besar
| Drama Mahar Cek Rp3 Miliar kakek Tarman: Awalnya Dikira Palsu, Kini Ngaku Hilang di Kamar Pengantin |
|
|---|
| Kisah Pilu Pencarian Reno dan Farhan Hilang Usai Demo, Ternyata Berakhir di Puing Kebakaran Gedung |
|
|---|
| Viral Pasien Sesak Nafas di RS Maryam Tak Ditangani, Alasan Tak Ada Kamar |
|
|---|
| Daftar 8 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Terbagi 2 Klaster |
|
|---|
| Tanahnya Diduga Diserobot Anak Perusahaan Lippo Group, Nusron Wahid: Jusuf Kalla Pemilik Sah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251106_jambi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.