Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ibu Prada Lucky Namo Ditawari Rp 220 Juta untuk Tutup Mulut, Jawabannya Tegas

Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang Senin (3/11/2025).

Penulis: Msi | Editor: muslimah
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
PERSIDANGAN - Saksi 7 Pratu Kanisius Wae saat dihadirkan dalam persidangan dewan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal dalam perkara Prada Lucky Namo. Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan perkara kematian Prada Lucky Namo, Senin (3/11/2025).  

“Mereka datang ke rumah orang tua saya di Alak, katanya suami saya bisa sekolah perwira kalau saya mau terima uang itu. Tapi kami tetap menolak,” ujar Mama Epi . 

Karena itu, Sepriana meminta majelis hakim menghadirkan danyon dalam sidang berikutnya.

“Tolong dia dihadirkan. Saya ingin dia menjelaskan semua ini,” kata Mama Epi.

Dalam kesaksiannya, pada sidang hari ketiga, Rabu (29/10/2025), Mama Epi juga meminta agar dokter batalion dihadirkan sebagai saksi, lantaran diduga mengetahui kondisi Prada Lucky saat disiksa secara berulang sejak 27 Juli hingga 2 Agustus 2025.

Mama Epi juga meminta Majelis Hakim menghadirkan ahli pidana militer dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) untuk memberikan pandangan hukum terkait kasus tersebut.

“Kami mohon Yang Mulia mempertimbangkan permohonan kami,” ujar Mama Epi. 

Sementara itu, Pelda Kristian Namo, ayah Prada Lucky, juga menuntut agar komandan batalion dihadirkan sebagai saksi.

Kristian Namo menilai, seluruh tindakan anak buah seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan satuan.

“Mereka kumpul Rp 10 juta per orang itu pasti sepengetahuan dia. Apa yang terjadi selama seminggu anak saya disiksa, semua di bawah tanggung jawabnya. Saya mau dia dihadirkan, Yang Mulia,” kata Kristian Namo. 

Sementara itu, Sertu Thomas Awi, Dansi Intel Yonif TP 834, yang juga menjadi terdakwa, mengaku telah melaporkan penangkapan Prada Lucky langsung kepada danyon setelah korban sempat melarikan diri.

“Setelah melarikan diri tanggal 28, saya sendiri yang membawa almarhum untuk bertemu komandan,” ujar Thomas Awi. dalam kesaksiannya.

Dalam sidang tiga hari berturut-turut itu dipimpin Mayor Chk Subiyatno, didampingi Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Majelis hakim mencatat permintaan keluarga untuk menghadirkan danyon, dokter batalion, serta ahli pidana militer dalam sidang berikutnya. 

Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan 22 prajurit aktif TNI yang diduga melakukan penyiksaan hingga menyebabkan tewasnya Prada Lucky di markas batalyon 834 TP Wakanga Mere Kabupaten Nagekeo.   (Pos-Kupang.com)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved