Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ibu Prada Lucky Namo Ditawari Rp 220 Juta untuk Tutup Mulut, Jawabannya Tegas

Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang Senin (3/11/2025).

Penulis: Msi | Editor: muslimah
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
PERSIDANGAN - Saksi 7 Pratu Kanisius Wae saat dihadirkan dalam persidangan dewan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal dalam perkara Prada Lucky Namo. Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan perkara kematian Prada Lucky Namo, Senin (3/11/2025).  

Tanpa perintah, saksi menuju ke rumah mama angkat tersebut dan melihat Dansi Intel Thomas Awi serta Sertu Danil sudah berada di lokasi. Prada Lucky kemudian dibawa kembali ke Staf Intel sekitar pukul 12.00 Wita.

Setibanya di Staf Intel, saksi melihat Pratu Alan dan Dansi Intel melakukan interogasi terhadap Prada Lucky, sebelum terdakwa datang dan menanyakan alasan korban melarikan diri. 

Dalam proses itu, saksi menyebut Pratu Abner mencambuk Prada Lucky di bahu sebanyak tiga kali menggunakan selang berwarna biru, yang dikatakannya lebih panjang dari selang yang digunakan pada malam sebelumnya.

Selama perawatan di rumah sakit, saksi sempat menjaga Prada Lucky dan mendengar korban mengeluhkan tubuhnya terasa sakit. 

Ia juga melihat luka-luka bekas cambukan di lengan korban. Saksi mengatakan, selama perawatan tidak ada atasan yang menjenguk, kecuali dirinya dan Pratu Alan yang datang menjenguk pada 5 Agustus 2025 bersama terdakwa Lettu Ahmad Faisal, sehari sebelum Prada Lucky meninggal dunia.

Saksi menegaskan, alat yang digunakan untuk memukul Prada Lucky adalah selang berwarna biru.

SIDANG - Kedua orang tua almarhum Prada Lucky Namo, memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kematian Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer Kupang. 
SIDANG - Kedua orang tua almarhum Prada Lucky Namo, memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kematian Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer Kupang.  (POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI)

Uang Rp 220 juta

Ibunda almarhum, Sepriana Paulina Mirpey alias Mama Epi, mengungkap fakta mengejutkan. 

Ia menyebut, keluarga almarhum sempat ditawari uang Rp 220 juta agar memaafkan 22 prajurit pelaku penganiayaan terhadap anaknya.

Menurut Mama Epi, uang itu disebut berasal dari para pelaku yang masing-masing menyetor Rp 10 juta melalui penasihat hukum mereka. 

Tawaran itu, kata Mama Epi, disampaikan oleh dua prajurit yang mengaku dikirim oleh batalion tempat anaknya bertugas, Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo. 

“Saya menolak uang itu karena saya harus menandatangani surat untuk mengikhlaskan, mengampuni, dan memaafkan mereka atas kematian anak saya,” kata Mama Epi, mengulang pernyataan saat sidang di Pengadilan Militer Kupang, Sabtu (1/11/2025). 

Mama Epi bercerita, jelang ibadah 40 hari meninggalnya Prada Lucky, komandan batalion (danyon) datang langsung menemuinya.

Sang danyon kembali membujuk agar ia mau menandatangani surat pernyataan tersebut.

“Danyon datang langsung. Dia bilang, kalau saya setuju tanda tangan, nanti urusan selesai. Tapi saya tetap menolak karena uang itu atas nama para pelaku,” ungkap Mama Epi.

Bahkan, kata Mama Epi, tawaran lain juga muncul. Kepada keluarganya di Alak, Kupang, sang danyon menyebut bahwa suami Sepriana, Kristian Namo, yang merupakan seorang Babinsa di Rote Ndao, akan disekolahkan menjadi perwira jika keluarga bersedia memaafkan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved