Berita Nasional
Jejak Suap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko Diduga Terima Rp 2,6 Miliar, Uang Mengalir Lewat Keluarga
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Nal | Editor: M Zainal Arifin
“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” ujarnya.
Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
Dengan demikian, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
“Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” tutur dia.
Sementara, suap berkait dengan RSUD Ponorogo, Asep mengatakan, pada 2024 terdapat proyek pekerjaan senilai Rp 14 miliar.
Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan fee kepada Yunus sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar.
“YUM (Yunus) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG (Sugiri) melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata dia.
Baca juga: Sosok Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo Kena OTT KPK, Segini Kekayaan LHKPN
Peran Sekda
KPK mendalami lebih lanjut peran Sekda Agus Pramono, dalam kasus dugaan pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Agus sudah menjabat sebagai Sekda selama 12 tahun, artinya melebihi batas maksimal jabatan bupati, gubernur, presiden sebanyak dua periode atau 10 tahun.
“Di samping dia menerima juga, apakah juga dia mempertahankan juga dengan memberi."
"Jadi, ada dia menerima dari kepala dinas dan untuk mempertahankannya, apakah dia memberi juga ke bupati," terang Asep.
Disampaikan lebih lanjut, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” tutur dia.
KPK menyatakan tengah mendalami proyek pengadaan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Kabupaten Ponorogo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251107_Sugiri-Sancoko-Bupati-Ponorgo-Kena-OTT-KPK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.