Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tak Terima Diputuskan Bikin Buruh Harian Emosi dan Bunuh Kekasihnya di Area Penangkaran Kupu-kupu

Seorang buruh harian lepas bernama Ruslan (35) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
PEMBUNUHAN - Buruh harian lepas, Ruslan (35) yang tega menghabisi pacarnya sendiri H (41) di kawasan penangkaran Kupu-kupu, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan terancam 15 tahuh penjara. Dok Tribun Timur 
Ringkasan Berita:
  • Ruslan (35), buruh harian lepas di Maros, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, H (41.
  • Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman tambahan 7 tahun penjara.
  • Kasus ini terungkap setelah warga menemukan korban bersimbah darah di depan gerbang Bantimurung pada 30 Oktober 2025, dan kini ditangani secara intensif oleh Polres Maros.

 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang buruh harian lepas bernama Ruslan (35) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, H (41), di kawasan penangkaran kupu-kupu Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Tersangka kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana tambahan 7 tahun penjara.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros, Kamis (13/11/2025).

Tersangka Ruslan dijerat pasal berlapis karena dari hasil penyelidikan ditemukan unsur penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasus tragis ini terungkap pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 06.00 Wita, ketika warga menemukan tubuh seorang perempuan bersimbah darah di depan gerbang penangkaran kupu-kupu Bantimurung.

Penemuan itu segera dilaporkan ke Polsek Bantimurung, yang kemudian menindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam.

Baca juga: Masih Trauma, Korban Bully SMP Negeri 1 Blora Belum Masuk Sekolah, Dapat Pendampingan dari Dinsos

Pria kelahiran Jayapura itu mengatakan pihaknya segera menuju lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

“Korban yang merupakan PPPK paruh waktu itu ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka terbuka di bagian leher dan kepala,” katanya.

Setelah diselidiki terungkap jika, Pelaku adalah kekasih korban, Ruslan.

Ia menyebut, pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

Saat diamankan, pelaku ditemukan dalam kondisi terluka di bagian kepala, leher, dan lengan kiri.

Luka tersebut diduga akibat perkelahian dengan korban sebelum korban meninggal dunia.

"Petugas kemudian membawa pelaku ke RS Dody Sarjoto Lanud Hasanuddin untuk menjalani perawatan intensif, dengan pendampingan dari tim medis Sidokkes Polres Maros serta Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros," sebutnya.

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan penyidik, terungkap  pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun.

Namun hubungan keduanya mulai retak karena sering terlibat cekcok.

Douglas menjelaskan korban telah meminta untuk mengakhiri hubungan, namun keinginan itu tidak diterima oleh pelaku.

Pada malam kejadian, keduanya bertemu di depan gerbang penangkaran kupu-kupu Taman Wisata Alam Bantimurung untuk membicarakan hubungan mereka.

Pertemuan itu berubah menjadi pertengkaran hebat.

Pertikaian terjadi karena beberapa hal, salah satunya korban meminta putus dan pelaku menolak.

"Selain itu, pelaku juga tidak menyetujui keinginan korban untuk ikut dalam kegiatan Jambore di Kecamatan Tompobulu," sebutnya

Di tengah pertengkaran itu, keduanya saling memeriksa isi handphone masing-masing, termasuk percakapan WhatsApp dan galeri foto.

Saat itu pelaku sempat mencari handphon korban yang diduga disembunyikan di bawah sadel motor.

Namun, saat pelaku membuka bagian sadel, yang ditemukan justru sebilah parang dengan panjang 28 sentimeter dan lebar 4 sentimeter.

"Pelaku lalu mengambil parang tersebut, namun korban berusaha merebutnya dan melukai tangan kiri pelaku," imbuhnya.

Pada saat tersangka berupaya menghentikan pendarahan di tangan kirinya, korban kembali menyerang pelaku melukai leher bagian belakang dan
kepala bagian atas tersangka.

Dalam kondisi emosi, pelaku  merebut parang dan langsung menyerang korban secara membabi buta.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian leher, kepala depan, serta lengan kiri, hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah memastikan korban tak lagi bergerak, pelaku meninggalkan tempat kejadian dengan motornya.

Kapolsek Bantimurung, AKP Siswandi menyebutkan keduanya berstatus janda dan duda.

"Korban janda cerai meninggal dua anak sementara sang pelaku duda anak satu," sebutnya.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved