Polisi Pembunuh Bayi
Penyebab Dina Tak Hadiri Sidang Vonis Ade Kurniawan, Polisi Pembunuh Bayi
Mantan sepasang kekasih itu sedang menjalani proses hukum akibat meninggalnya anak mereka bayi laki-laki berusia dua bulan berinisial AN.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kisah cinta Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) dan Dina Julia Pratami harus berakhir di meja persidangan.
Mantan sepasang kekasih itu sedang menjalani proses hukum akibat meninggalnya anak mereka bayi laki-laki berusia dua bulan berinisial AN.
Sidang kasus kematian anak mereka sudah dimulai sejak 16 Juli 2025.
Ade didakwa melakukan pembunuhan terhadap AN, anak kandungnya.
Baca juga: Tok! Briptu Ade Kurniawan Divonis 13 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Bayi Kandung di Semarang
Baca juga: Sidang Tuntutan Polisi Pembunuh Bayi di Semarang Ditunda, Ini Penyebabnya
Mantan anggota intelejen Polda Jateng itu berdalih, membunuh anaknya karena kalap akibat selalu dimarahi oleh Dian Julia Pratami dan nenek korban, Siti Nurmala.
Selama persidangan, Dian, Siti dan Ade pernah bertemu pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa pada 13 Agustus 2025 lalu.
Dian juga kembali mendatangi persidangan saat agenda sidang tuntutan jaksa pada Selasa, 4 November 2025.
Namun, Dina enggan mendatangi sidang vonis Ade dengan alasan trauma.
"Ibu korban (Dina) tidak datang ke pengadilan karena trauma berlebihan. Ia trauma karena telah kehilangan anaknya yang masih berusia mau dua bulan, direnggut secara paksa nyawanya oleh terdakwa Ade," beber Kuasa Hukum Keluarga Korban, Amal Lutfiansyah kepada Tribun selepas sidang vonis, Senin (24/11/2025).
Amal melanjutkan, Dina tak sanggup untuk menghadiri sidang putusan yang pasti akan membuat psikologisnya terguncang. Terlebih ternyata hasil vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.
"Dina Trauma sampai kapan pun karena putusan ini tidak menghapus rasa kehilangan, pasti akan menjadi trauma bagi ibu korban," jelasnya.
Ade dalam sidang vonis tersebut dijatuhi hukuman pidana selama 13 tahun. Tuntutan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 14 tahun.
Putusan itu, menurut Amal jauh lebih rendah dari ancaman hukuman yang mencapai seumur hidup.
Terdakwa seharusnya diancam seumur hidup karena sebagai seorang polisi yang bertugas melindungi masyarakat justru membunuh bayi. Kendati begitu, dari awal jaksa juga sudah menutut rendah sehingga putusan hakim tak jauh dari tuntutan jaksa.
"Kami mendorong jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum Maksimal selepas putusan ini. Dari kasus ini juga ada pembelajaran bagi jaksa agar dapat mengupayakan keadilan yang maksimal bagi korban dan keluarganya," terangnya.
Soal restitusi yang dipenuhi oleh hakim, Amal menyebut pihaknya dari awal tidak terlalu mementingkan restitusi yang diberikan. Hakim memutuskan terdakwa wajib membayar biaya restitusi (ganti rugi) sebesar Rp74,7 juta bagi keluarga korban. Dan, denda sebesar Rp200 juta ketika tidak dibayar maka diganti hukuman empat bulan penjara.
"Berapa pun nominal yang akan diberikan tidak akan mengganti rasa kehilangan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Ade Kurniawan enggan diwawancarai seusai persidangan. (*)
| Sidang Tuntutan Polisi Pembunuh Bayi di Semarang Ditunda, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Fakta Terungkap di Balik Pemecatan Brigadir Ade Kurniawan, Tak Hanya Soal Dugaan Pembunuhan Bayi |
|
|---|
| 3 Alasan Polisi Tersangka Pembunuh Bayi Dipecat, Brigadir Ade Kurniawan Tidak Terima |
|
|---|
| Keluarga Korban Brigadir AK Sempat di-PHP Polda Jateng soal Sidang Etik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251104_Dina-Julia-Pratami-meluapkan-emosinya-di-Pengadilan-Negeri-Semarang_1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.