Opini
MBG: Menuju Generasi Emas atau Generasi Patah Hati?
“Aku generasi yang patah hati, terlahir dengan kondisi dunia yang seperti ini.”
Penulis: Adi Tri | Editor: abduh imanulhaq
Oleh: Aryanto, Ketua Program Prodi S1 Akuntansi Universitas Harkat Negeri
“Aku generasi yang patah hati, terlahir dengan kondisi dunia yang seperti ini.”
PENGGALAN lirik lagu dari Sheila on 7 berjudul Generasi Patah Hati tersebut terasa relevan menggambarkan kegelisahan generasi muda hari ini, lahir di tengah ketimpangan sosial, tekanan ekonomi, dan ketidakpastian masa depan. Kondisi seperti ini tentu tidak boleh diwariskan kepada generasi yang akan menyongsong Indonesia Emas 2045.
Dalam konteks itu, program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai salah satu program strategis pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Program ini dirancang sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penurunan angka stunting dan malnutrisi, khususnya pada anak-anak dan ibu hamil. Selain itu, MBG juga diharapkan mampu meningkatkan konsentrasi belajar serta menggerakkan ekonomi lokal melalui pelibatan UMKM dan sektor pertanian.
Namun, dalam implementasinya, program ini tidak lepas dari berbagai persoalan yang memunculkan kritik publik.
Dari sisi anggaran, MBG menyedot dana yang sangat besar. Berdasarkan dokumen kebijakan fiskal pemerintah dan berbagai pemberitaan nasional, anggaran program ini mencapai sekitar Rp51,5 triliun pada tahun 2025 dan direncanakan meningkat hingga sekitar Rp335 triliun pada 2026, termasuk dana cadangan. Dengan target penerima manfaat mencapai puluhan juta orang, pengeluaran program ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun per hari (Kementerian Keuangan, 2024; berbagai laporan media nasional).
Besarnya alokasi ini menimbulkan perdebatan, terutama ketika dikaitkan dengan sumber pendanaan yang berasal dari pos anggaran pendidikan. Sejumlah pihak, termasuk mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil, bahkan mengajukan uji materi terhadap kebijakan anggaran tersebut ke Mahkamah Konstitusi, dengan alasan bahwa anggaran pendidikan seharusnya difokuskan pada fungsi inti pendidikan.
Kritik publik semakin menguat ketika muncul berbagai respons dari akar rumput. Terbaru ada surat terbuka dari seorang siswa bernama Muhammad Rafif, Siswa SMK NU Miftahul Falah Kudus, yang menolak menerima manfaat program tersebut dan meminta agar anggaran dialihkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Fenomena ini mencerminkan adanya ironi dalam kebijakan publik: ketika penerima manfaat justru mempertanyakan prioritas program.
Belum masalah tentang pemangkasan anggaran per porsi yang memunculkan kekhawatiran, apakah makanan yg disajikan benar-benar ”bergizi” atau sekadar ”yang penting ada makanan”? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI menerima banyak laporan mengenai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah yang memanipulasi harga bahan pangan jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Temuan dari organisasi masyarakat sipil seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menyoroti kerentanan praktik mark-up harga, kurangnya transparansi dalam penunjukan mitra, serta potensi konflik kepentingan dalam rantai distribusi. Ketidakefisienan dalam pengelolaan anggaran di tingkat pelaksana berpotensi berdampak pada penyajian menu yang belum sepenuhnya memenuhi standar kelayakan gizi.
Di tengah berbagai kritik tersebut, pertanyaan yang muncul adalah: mengapa program ini tetap dijalankan?
Setidaknya terdapat tiga alasan utama. Pertama, dari perspektif ekonomi dan kesehatan, Bank Dunia menyebutkan bahwa malnutrisi dan stunting dapat menyebabkan kerugian ekonomi hingga sekitar 2–3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara. Dengan demikian, investasi pada pemenuhan gizi dipandang sebagai langkah strategis untuk mencegah kerugian jangka panjang (World Bank, 2020).
Kedua, pemerintah berargumen bahwa program berskala besar seperti ini memang memerlukan proses pembelajaran (learning curve), termasuk melalui mekanisme uji coba dan perbaikan bertahap sebagaimana yang terjadi di berbagai negara.
Ketiga, jebakan Sunk Cost Fallacy: kecenderungan terus memaksakan program bermasalah karena terlanjur "sayang" dengan sumber daya besar yang sudah dikeluarkan (seperti memaksakan diri menonton film jelek sampai habis karena terlanjur membeli tiket mahal).
Sayangnya, tanpa evaluasi dan perbaikan yang memadai, pelaksanaan program ini justru mengingatkan pada penggalan lirik lagu Sheila on 7: “Tawa lepasmu adalah tangisanku / Kelakuanmu adalah deritaku.” Lirik tersebut dapat dibaca sebagai metafora atas ketimpangan dalam implementasi kebijakan. Di satu sisi, terdapat pihak-pihak yang diuntungkan dari besarnya proyek ini. Di sisi lain, masih ada kelompok yang belum merasakan manfaat secara optimal, mulai dari guru dengan kesejahteraan yang terbatas, masyarakat yang menanggung beban fiskal, hingga anak-anak yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama. Jika kondisi ini terus berlanjut, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar keberhasilan program, melainkan kepercayaan publik dan masa depan generasi yang seharusnya dilindungi.
Oleh karena itu, pengawasan terhadap program MBG tidak dapat hanya diserahkan kepada pemerintah atau lembaga formal semata. Partisipasi publik menjadi kunci.
opini harkat negeri
Universitas Harkat Negeri Tegal
Universitas Harkat Negeri
Tribunjateng.com
aditri
| Bukan Sekadar Dokumen: Mengawal Renstra Publik dengan Kepemimpinan Adaptif |
|
|---|
| Waisak, Cahaya Kesempurnaan Prajna dan Maitri |
|
|---|
| Antara Reputasi dan Keadilan: Menuntaskan Dilema Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus |
|
|---|
| Paradoks Kurs: Membalik Pelemahan Rupiah Menjadi Lompatan Ekonomi RI |
|
|---|
| Critical Literacy dan Paradox di Kalangan Digital Native |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260409_Aryanto-Ketua-Program-Studi-S1-Akuntansi-Universitas-Harkat-Negeri.jpg)