Sidang Kasus Kematian Dokter Aulia
Taufik Terdakwa Kasus Pemerasan Berujung Maut PPDS Undip Melawan, Sebut Pungutan BOP Sejak 2003
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribunjateng/Iwan Arifianto
PEMBELAAN - Sebanyak tiga terdakwa kasus PPDS Undip mengikuti persidangan dengan agenda pembelaan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (17/9/2025).
Pembayaran tersebut tercatat pula dalam buku warna kuning berisi catatan tanda terima uang BOP yang berasal dari para residen.
Sementara terdakwa Zara Yupita Azra dituntut oleh jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Jaksa menyakini Zara telah melakukan tindakan pemerasan dan melakukan pengancaman kepada korban sebagaimana dakwaan pasal 368 ayat 1 KUHP dan pasal 64 ayat 1 KUHP.
Perbuatan itu telah dilakukan terdakwa selama rentang waktu Juni 2022 hingga Januari 2023. (Iwn)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Sidang Kasus Kematian Dokter Aulia
"Semua Mati Ga Hanya Risma" Tulis Zara Terdakwa Kasus PPDS Undip |
![]() |
---|
Setelah Dokter Aulia Risma Meninggal, Taufik Perintahkan Mahasiswa PPDS Undip Ganti Handphone |
![]() |
---|
Saksi Digital Forensik Temukan Bukti Penguat Tindakan Pemerasan dan Ancaman PPDS Undip |
![]() |
---|
Begini Cara Taufik Kumpulkan Uang Mahasiswa PPDS Anestesi Undip Rp40 Juta per Orang Berdalih BOP |
![]() |
---|
Perintah Taufik setelah Kematian Dr Aulia Risma Mahasiswi PPDS Undip Viral: Sembunyikan Barang Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.