Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Terungkap Eks Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Pernah Berusaha Suap Keluarga Gamma

Kasus dugaan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum kembali menyeret sejumlah anggota kepolisian di Jawa Tengah.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
AKSI PENOLAKAN - Seorang demonstran saat Aksi Kamisan menempelkan kertas yang memprotes kasus kematian Gamma pada dinding Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (6/3/2025). 

Pihaknya justru mengklaim sebaliknya yakni menindak tegas anggota yang bersalah.

“Kalau ada pelanggaran atau pidana yang dilakukan oleh oleh anggota tentunya itu harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya, Kamis (18/9/2025).

Operasi suap dari kepolisian yang diduga untuk mengkondisikan kasus tersebut gagal pada keluarga Gamma.

Akan tetapi trik itu berhasil terhadap dua keluarga korban lainnya yakni SA dan AD.

Mereka mendapatkan sejumlah uang dari kepolisian lalu menandatangani sebuah surat yang menerangkan bahwa mereka tidak akan menuntut kasus ini ke jalur hukum. 

Surat itu menjadi modal Robig di persidangan dengan tujuan untuk meringankan vonis hakim.

“Iya dua  korban anak SA dan AD telah menerima santunan dan telah menandatangani surat pernyataan agar tidak menuntut dan membuat laporan atas kejadian tersebut,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Sateno membacakan replik penolakan atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa Robig di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (22/7/2025).

Menurut jaksa Sateno,  meskipun keluarga korban telah menerima santunan dan menyepakati agar tidak menuntut tapi tidak menggugurkan perbuatan terdakwa Robig.

"Perbuatan terdakwa telah memenuhi delik biasa," kata Sateno.

Robig tak hanya menggunakan suap dalam upaya meringankan hukumannya. Ia diduga pula melakukan intimidasi terhadap dua saksi anak berinisal DN (15) dan V (16).

Kuasa Hukum Keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir mengatakan, dua saksi ini cukup vital dalam kesaksian persidangan kasus Gamma.

DN merupakan orang yang memboncengkan Gamma ketika ditembak dan V merupakan orang yang dikejar Gamma beserta teman-temannya.

Peristiwa penembakan itu terjadi ketika Gamma dan kawan-kawannya mengejar kelompok Michael, V dan seorang temannya.

Pengejaran berhenti ketika V dan dua temannya memasuki gang sehingga kelompok Gamma memutar arah.

Ketika hendak berbalik arah tersebut, kelompok Gamma dihadang Robig lalu berujung penembakan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved